LENSAMALUT.CO, HALSEL — Dugaan Praktek Nakal pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Selatan terkait Pengadaan Buku Kurikulum Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menegah Pertama (SMP) Tahun 2021-2022 akhirnya terungkap.
Pasalnya, Pengadaan buku kurikulum yang disampaikan Dikbud melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) diduga kuat tidak sesuai mekanisme. Sebab makanime proses belanja Aplikasi SIPlah harus melalui Akun Kepala Sekolah.
Berdasarkan penelusuran Media Lensa Grup, Sejumlah Kepala Sekolah di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan mengaku belanja buku kurikulum dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel.
Salah seorang Kepsek di Kecamatan Gane Timur yang tak dipublis namanya menyampaikan bahwa, Dikbud mewajibkan mereka untuk belanja buku. Padahal jika dilihat belanja buku harus berdasarkan kebutuhan Sekolah.
Untuk tahun 2021 Kata Kepsek, belanja buku kurikulum mengunakan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) kurang lebih sebesar Rp 10 Juta.
“Dana BOS kurang lebih 10 Juta itu dibelanjakan buku sebanyak 60 Buah,”Ujar Kepsek.
Sementara Salah seorang kepsek Sekolah Dasar SD di Kecamatan Bacan Timur mengaku, sistem belanja buku Kurikulum melalui
Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah). Hanya saja tidak transparan.
Kepsek itu bilang, Diknas menyampaiman bahwa pengadaan buku melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) tetapi melalui perusahan apa tidak diberitahukan.
“Jadi yang sekarang yang terjadi adalah Ketika pencairan dana bos langsung dipotong langsung oleh Diknas. Kemudian bukunya nanti menyusul,”Beber Kepsek itu.
Sedangkan Salah satu Kepsek di Kecamatan Kayoa Selatan menyampaikan bahwa proses belanja buku yang terjadi di Dikbud Halsel terkesan di Paksakan. Sebab belaja buku harus sesuai kebutuhan sekolah.
“Belanja buku harus sesuai kebutuhan sekolah. Yang terjadi di Dikbud ketika meminta rekomendasi pencairan dana bos langsung disampaikan bahwa ada pemotongan biaya belanja buku,”Ungkap Kepsek.
Kepsek bilang, Untuk anggaran belanja buku bervaraisi, tergangung jumlah besar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada setiap sekolah Masing-Masing.
“Kalau berlanja buku kalau tidak salah sekitar 20 persen dari total Dana Bos Sekolah,”Jelasnya.
Lebih para lagi kata Kepsek itu, Sudah mamasuki Triwulan II ini buku tersebut hingga kini tak kunjung datang.
“Parahnya lagi biaya buku yang di potong sampai saat ini belum ada,”Pungkasnya.
Tanggapan Kadis Pendidikan Halmahera Selatan
Terpisah Kadikbud Halmahera Selatan, Safiun Rajulan saat dikonfirmasi melalui Via Hendphone, Selasa 7 Juni
menjelaskan bahwa Pengadaan buku kurikulum berdasarkan edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek)
Nomor: 2802/CLK.00.03/2022. Dimana, belanja buku harus melalui Siplah.
Dalam edaran itu kata Kadikbud dijalaskan bahwa Kemdikbudristek ada kontrak dengan perusahaan di jakarta. Sehingga apabila dilakukan belanja Sekolah langsung masuk ke apliaksi Siplah.
“Ada edaran Kemdikbudristek, makanya saya setopkan nanti dikembalikan ke stop ke sekolah masing-masing untuk melakukan belanja sesuai kebutuhan sekolah,”Ucap Kadikbud.
Kadikbud juga membantah bahwa tidak ada pemotongan Dana BOS. Sebab BOS ada di Rekening Sekolah Masing-masing.
Untuk tahun 2022 lanjut Kadikbud, belum ada belanja buku sejak Triwulan Pertama.
“Memang awalnya mau belanja tapi ada edaran mendikbud itu langsung tidak ada lagi belanja,”Jelas Kadikbud.
Meski demikian, ditanya soal BOS mengendap rekening sejak Triwulan I, tetapi Mantan Sekretaris Dikbud Malut itu mengaku tidak masalah.
“Tidak apa-apa. nanti akhir tahun kan dihitung sehingga dalam pencatatan akuntasi. kalau ada selisi dana masuk yang tercatat di akhir rekening maka akan di setor ke kas daerah,”Tukas Kadikbud.
Mekanisme Proses Belanja Buku melalui Aplikasi SIPlah
Diketahui, Proses belanja melalui Apliaksi SIPlah harus mengunakan akun Kepala Sekolah atau bendahara.
Bila sudah dilogin di aplikasi siplah maka masuk sebagai belanja Sekolah, nantinya akan di klik buku-buku mana yang akan dibelanja sesuai kebutuhan sekolah.
Selanjutnya di hubungi Perusahan untuk menanyakan buku yang dimaksud. Setalah ada persetujuan antara kedua bela pihak maka Perusahaan meminta waktu untuk mengirim buku.
Soal pengiriman buku merupakan tanggung jawab sepenuhnya perusahan hingga ke Sekolah.
Bahkan tanda terima juga harus dikirim melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah).(*)













