Dua remaja yang bereaksi melakukan kejahatan pencurian barang emas dan uang tunai di wilayah Hukum Halmahera Barat ditangkap Satreskrim Polres Halmahera Barat.
Kedua tersangka itu berinisial In alias Lani (21) status mahasiswa dan IRB alias Iki (20) berstatus Mahasiswa.
Kapolres Halmahera barat (Halbar) melalui Kasatreskrim Iptu Elvin S.Akbar dalam Konfrensi Persnya menyampaikan, penangkapan dua tersangka kasus pencurian berdasarkan berdasarkan laporan
polisi (LP) Nomor 09/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 dengan korban atas nama Jusmiyati alamat Desa Soakonora kecamatan jailolo.
Atas laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka inisial IN alias Lani (21) Tahun dan IRB Alias Ini (20) Tahun. Keduanya berstatus mahasiswa.
Modus yang dilakukan kedua tersangka telah menggunakan kendaraan roda empat dengan peran masing-masing. Untuk tersangka IRB itu tugasnya memantau situasi kemudian setelah situasi aman kemudian IN alias Lani bertugas mengambil.
Adapun yang barang bukti yang berhasil di raib kedua tersangka adalah satu buah tas didalamnya dompet, 1 gelang emas seberat 32 gram, Uang Rp 21.800.000 Juta.
“Jadi tersangka IN ditangkap sejak tanggal 20 Maret 2021 kemudian dilakukan pembangan dan berhasil menangkap tersangka IKI saat hendak melarikan diri ke Ternate,”Ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di tangan tersangka dari hasil pencurian satu unit televisi ukuran 32 inch, satu buah speaker aktif serta uang sebesar Rp.10.800.000, 1 buah gelang emas seberat 21,9 gram dan emas batangan seberat 9,2 gram.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 4 e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(mn/red)













