HALSEL — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menggelar Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Perkotaan Labuha tahun 2020-2040. Kegiatan sosialisasi Ini berlangsung di Aula Penginapan Kie Besi, Kamis, (16/11/2023).
Tema yang diusung pada Kegiatan RDTR yakni “Integrasi RDTR Perkotaan Labuha Dalam Perijinan Berusaha” dan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Maslan Hi. Hasan serta dihadiri Pimpinan OPD Pemkab Halsel, Camat Bacan, Camat Bacan Selatan dan Camat Bacan Timur, Kepala Desa Bacan, Kades Bacan Timur dan Kepala desa Bacan Selatan serta Peserta Sosialisasi.
Kepala Dinas PUPR, Ikbal Hi.Mustafa menyampaikan, bahwa kebijakan nasional penataan ruang ditetapkan bersamaan dengan disahkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang dinyatakan dalam kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,”ucapnya.
Ikbal menuturkan, RTRW kabupaten sesuai dengan penjelasan Undang-undang penataan ruang adalah rencana yang bersifat umum. Untuk itu, dalam rangka penjabaran dan operasional diamanatkan untuk di susun rencana rinci yang berupa RDTR.
“RTRW Kabupaten dilakukan secara berjenjang dan komplementer, maka dirinci dan harus sinkron dengan RTRW kabupaten,”Jalasnya.
Menurutnya, RDTR sangatlah penting sebagai acuan dalam melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan
“Sebagai amanat RTRW/RDTR Perkotaan Labuha telah disusun dan ditetapkan dengan peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2020 yang luas wilayah kurang lebih 5.969,67 hektar Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur,”beber Ikbal.
Ikbal menambahkan, RDTR Perkotaan Labuha saat ini telah Terintegrasi dengan Geografis Informasi Tata Ruang (GISTARU) dan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA),
“GISTARU dapat memberikan informasi peta tata ruang terkait lokasi yang dipersyaratkan untuk di bangun dan tidak dibangun sedangkan OSS-RBA sangat terkait dengan proses perijinan berusaha yang sudah tentunya sesuai dengan tata ruang,”Ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang RDTR Perkotaan Labuha lanjut dia, dapat diharapkan memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, efektif dan partisipatif.
Sementara Ketua Panitia Gang rikse Trikoranto, ST menyampaikan bahwa pengajuan RDTR telah disusun secara online untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi.
“Untuk pengajuan RDTR Halsel telah di susun secara online guna memberikan kemudahan informasi dan meminimalisir penyimpanan tata ruang,”Tandasnya. (*)













