Diduga Tak Pernah Mengabdi, Dua Peserta Lolos Seleksi PPPK Halsel

Ilustrasi

LABUHA,lensamalut.co – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, kecolongan atas proses perekrutan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, terdapat dua orang yang lolos tahapan administrasi hingga mengikuti tes PPPK, padahal diduga tidak pernah mengabdi. Kedua peserta itu berasal dari Desa Bajo Laluin, Kayoa Selatan.

Bahkan, informasi yang diperoleh, Karto Tuanany Pengurus Ranting PKS dan juga selaku Motoris Spedboat. Sementara Aziz Badi, calon anggota DPRD 2024 dari partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga lolos administrasi hingga mengikuti tahapan tes.

Terkai hal itu, Karto Tuanany membantah bahwa tidak pernah mengabdi, ia mengatakan, dirinya mengabdi sejak 2011-2015 di kementerian Agama yakni Madrasah Tsanawiyah.

Selanjutnya, di 2015 pada kepemimpinan Bupati Muhammad Kasuba dibuka pendaftaran PTT, dari situ ia mendaftar dan lolos kemudian ditempatkan ke SMP 12 Halsel mengabdi selama lima tahun.

Tidak sampai disitu, Karto pun kemudian mendaftar ke Guru Halsel Cerdas (GHC) Halmahera Selatan dimasa kepempinan Mantan Bupati Bahrain Kasuba.

“Setelah putus kontrak di GHC, kembali ke SMP 12, dan kalau tidak salah honor atau gaji saat itu per bulan Rp 250.000,”Ungkap Karto saat dihubungi melalui Via Hendphone.

Karto juga meluruskan bahwa dirinya tidak menjadi pengurus Ranting PAC PKS, tetapi yang benar yakni Tim Pemenangan Pasangan Bassam-Helmi pada pilkada 2024.

“saya bukan pengurus PAC PKS, tetapi kalau agenda musiman baru terlibat seperti Pilkada Tahun 2024 kemarin,”Tukas Karto.

Sementara itu, Aziz Badi Belum berhasil dikonfirmasi wartawan.

Terpisah, Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tak menerima aduan saat masa sanggah

Meski begitu, Abdillah berjanji akan melakukan investigasi ke unit kerja dua pengurus ranting partai dan Caleg tersebut

Ia menuturkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka menyalahi prosedur seleksi.

Jika benar, maka BKPPD Halmahera Selatan akan menggugurkan kelulusan mereka.

“nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Yang jelas kami akan lakukan langkah penindakan sesuai prosedur yang berlaku,” Pungkasnya.

Diketahui, Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria tambahan pelamar PPPK 2024 tahap 2 bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2025.

Mengutip dari keputusan tersebut, berikut daftar kriteria tambahan pelamar PPPK 2P24 tahap 2 bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN, dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai database pegawai non-ASN BKN, jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;

• Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS;

• Belum melamar seleksi pengadaan ASN;

• Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau

• Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi CPNS 2024.

2. Pelamar dengan kriteria di atas, melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

3. Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan seperti yang telah disebutkan, pelamar dapat melamar pada jabatan:

• Pengelola Umum Operasional;

• Operator Layanan Operasional;

• Pengelola Layanan Operasional; atau

• Penata Layanan Operasional.

4. Bagi pelamar pada instansi pemerintah yang belum mengusulkan penetapan kebutuhan PPPK, dapat melamar pada jabatan di POIN KETIGA pada seleksi PPPK tahap 2 dan akan diberikan penetapan kebutuhan setelah pengumuman hasil seleksi.

5. Pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan diangkat sebagai PPPK. Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

6. Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK 2024 tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

• Pelamar prioritas;

• Eks THK II;

• Pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

• Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus; dan

• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

7. Jika jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

8. Jika pelamar merupakan pegawai yang terdaftar di database pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

9. Jika terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK, paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

Berikut lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Tentang PPPK Paruh Waktu

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025, berikut kriteria PPPK Paruh Waktu.

1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atau
b. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

2. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.(*)

error: Content is protected !!