Catat…! Puluhan Kepala OPD Ini Bandel, Abaikan Instruksi Bupati Halsel Bassam Kasuba Soal Laporan LHKPN

HALSEL — Rupanya Pejabat Eselon II di lingkup Kabupaten Halmahera Selatan masih saja membandel.

Pasalnya, Puluhan Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) itu diketahui telah mengabaikan Instruksi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba Nomor : 800 / 4083 / 20237  800 / 221 / BKPPD-P / 2017 tentang laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(LHKPN)

Padahal jelas-jelas diwajibkan pelaporan paling lambat tanggal  26 Desember 2023 sebagaimana berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tatacara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Bahkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga telah diwajibkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan masih saja ada pejabat yang tak mengindahkan Instruksi tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Lensa Grup, terdapat 20 kepala OPD yang sudah menyampaikan Laporan LHKPN Tahun 2023, Sementara 19 OPD lainya belum melaporkan LHKPN.

Berikut OPD yang sudah memasukan laporan LHKPN.

  1. Kaban Bappelitbangda
  2. Kadis Kesbangpol
  3. Kepala Inspektorat
  4. Kadis Dinas Perhubungan
  5. Kadis Dinas Koperasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan
  6. Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  7. Kadis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  8. Kadis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak KB
  9. Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  10. Kadis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  11. Kadis Dinas PMD
  12. Kadis Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan persedian
  13. Sekretariat DPRD
  14.  Direktur RSUD Labuha
  15. Kepala Bagian Pemerintahan
  16. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
  17. Kepala Bagian Hukum
  18. Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa
  19. Kepala Bagian Organisasi
  20. Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan

Sementara Kepala OPD yang belum memasukan laporkan LHKPN Per 2023 yakni;

  1. Kaban BPBD
  2. Kaban BKKPD
  3. Kaban BPKAD
  4. Kadis Dinas Trans Migrasi dan Tenaga Kerja
  5. Kadis Dinas Pendidikan
  6. Kadis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  7. Kadis Dinas Kesehatan
  8. Kadis Dinas Pemuda Olahraga
  9. Kadis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  10. Kadis Dinas pemadam Kebakaran
  11. Kadis Dinas kelautan dan Perikanan
  12. Kadis Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  13. Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu
  14. Kadis Dinas Sosial
  15. Kepala Satpol-PP
  16. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya alam
  17. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
  18. Kepala Bagian Umum
  19. Sekretariat Daerah.
    (*)
error: Content is protected !!