HALSEL — Rupanya Pejabat Eselon II di lingkup Kabupaten Halmahera Selatan masih saja membandel.
Pasalnya, Puluhan Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) itu diketahui telah mengabaikan Instruksi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba Nomor : 800 / 4083 / 20237 800 / 221 / BKPPD-P / 2017 tentang laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(LHKPN)
Padahal jelas-jelas diwajibkan pelaporan paling lambat tanggal 26 Desember 2023 sebagaimana berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tatacara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Bahkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga telah diwajibkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan masih saja ada pejabat yang tak mengindahkan Instruksi tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Lensa Grup, terdapat 20 kepala OPD yang sudah menyampaikan Laporan LHKPN Tahun 2023, Sementara 19 OPD lainya belum melaporkan LHKPN.
Berikut OPD yang sudah memasukan laporan LHKPN.
- Kaban Bappelitbangda
- Kadis Kesbangpol
- Kepala Inspektorat
- Kadis Dinas Perhubungan
- Kadis Dinas Koperasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan
- Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Kadis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Kadis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak KB
- Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- Kadis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kadis Dinas PMD
- Kadis Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan persedian
- Sekretariat DPRD
- Direktur RSUD Labuha
- Kepala Bagian Pemerintahan
- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
- Kepala Bagian Hukum
- Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa
- Kepala Bagian Organisasi
- Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan
Sementara Kepala OPD yang belum memasukan laporkan LHKPN Per 2023 yakni;
- Kaban BPBD
- Kaban BKKPD
- Kaban BPKAD
- Kadis Dinas Trans Migrasi dan Tenaga Kerja
- Kadis Dinas Pendidikan
- Kadis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
- Kadis Dinas Kesehatan
- Kadis Dinas Pemuda Olahraga
- Kadis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Kadis Dinas pemadam Kebakaran
- Kadis Dinas kelautan dan Perikanan
- Kadis Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu
- Kadis Dinas Sosial
- Kepala Satpol-PP
- Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya alam
- Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
- Kepala Bagian Umum
- Sekretariat Daerah.
(*)













