BPKP Maluku Utara Tertutup Hasil Penghitungan Kerugian Negara Kasus BPRS

Kantor BPKP Provinsi Maluku Utara

TERNATE,lensamalut.co —  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara tertutup soal informasi hasil audit hasil penghitungan kerugian negara kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Saruma (BPRS) Sejahtera.

Pasalnya, kasus yang menjadi perhatian publik ini ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (13/12/2024) BPKP selaku lembaga yang menghitung kerugian tersebut berbelit-belit menjawab pertanyaan.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Provinsi Maluku Utara, Yoseph Recky Cossano saat dikonfirmasi menyampaikan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi BPRS Saruma Halsel telah selesai dan telah diserahkan ke Kejari Halsel.

Meski demikian, ketika ditanya soal jumlah kerugian negara dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah itu, Yoseph enggan menjawab.

Sementara Komisaris BPRS Sejahtera, DR Sofyan Abas juga tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan seputaran pengembalian kerugian negara kasus BPRS.

“No comen,”kata Sofyan melalui Via pesan WhatsApp, Minggu (15/12).

Diketahui, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera di Halmahera Selatan didirikan pada 21 Februari 2015.

BPRS Saruma Sejahtera sebagai andalan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengembangan ekonomi daerah setempat.

Dari situ Pemkab Halsel menambah investasi sejak 2015 dengan suntikan dana/modal senilai Rp 4 miliar, Tahun 2021 tambahan investasi mencapai Rp18,25 miliar. kemudian pada 2023, Pemkab kembali menggelontorkan dana Rp 1,7 miliar.

Alih-alih pengembangan ekonomi daerah serta memberikan keuntungan atas investasi tersebut, justru berujung pada dugaan korupsi pencucian uang yang merugikan daerah hingga puluhan miliaran rupiah.

Kasus ini terungkap ketika Bupati Halmahera Selatan, Alm Usman Sidik mengungkap dugaan pencucian uang oleh direksi BPRS sejak 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

Kasus ini diduga menyeret dua pejabat Pemkab Halsel, yaitu mantan Sekda Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam, selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma.

Skandal kasus ini juga diduga melibatkan debitur bernama Leny lantaran terlibat dalam kredit macet BPRS.

Berjalannya waktu, informasi yang diperoleh sebagian dari kerugian negara sekitar Rp10 miliar telah dikembalikan selama proses penyelidikan, sisanya akan dikembalikan secara bertahap tetapi status kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.(*)

error: Content is protected !!