BPKP Akui Temukan Kerugian Kasus BPRS, Kajari: Kita Putuskan Setelah Ekspose

Ilustrasi audit kerugian (dok/ist)

TERNATE,lensamalut.co —  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara mengakui adanya kerugian negara  kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Saruma (BPRS) Sejahtera.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Provinsi Maluku Utara, Yoseph Recky Cossano saat dikonfirmasi, Jumat (14/12) menyampaikan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi BPRS Saruma Halsel telah selesai dan telah diserahkan ke Kejari Halsel.

Meski demikian, ketika ditanya soal jumlah kerugian negara dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliyaran rupiah itu, Yoseph enggan menjawab.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Patoni menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunaan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

Di dalam dokumen LHP BPKP menyatakan sudah ada pengembalian kerugian senilai Rp 15 Miliyar.

“Dari hitungan BPKP bahasa sudah ada pemulihan kerugian negara sebesar Rp 15 Miliyar,”kata Kajari, Sabtu (14/12).

Olehnya itu lanjut Kajari, rencananya dilakukan ekspose internal dan hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk Digelar atas hasil LHP BPKP.

Terkait langkah selanjutnya kata Kajari, akan diputuskan setelah ekspose di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Meski demikian, ketika ditanya kapan dilakukan pengembalian kerugian (Transfer), siapa saja yang mengembalikan kerugian negara 15 Miliyar tersebut serta status pihak yang melakukan pengembalian seperti apa?, namun orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan itu berkilah bahwa itu hal tehnis.

“Jadi begini terkait hal tehnis itu berada dalam dokumen, saya ngak bisa menyampaikan itu karena harus buka dokumen dulu,”Tukas Kajari.

Tanggapan Praktisi Hukum

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Maluku Utara, Agus R Tampilang menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara oleh para koruptor di tahap penyidikan perkara harus disita penyidik agar dijadikan sebagai barang bukti (BB) untuk kepentingan persidangan nanti.

Pengacara kondang Maluku Utara ini menyebut dalam pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi bahwa pengembalian tidak menggurkan pidana, apalagi pengembalian sudah ditingkat penyidikan.

“Kalau pengembalian di tahap penyidikan maka tindak menggugurkan pidana,”Tukas Agus.

Diketahui, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera di Halmahera Selatan didirikan pada 21 Februari 2015.

BPRS Saruma Sejahtera sebagai andalan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengembangan ekonomi daerah setempat.

Dari situ Pemkab Halsel menambah investasi sejak 2015 dengan suntikan dana/modal senilai Rp 4 miliar, Tahun 2021 tambahan investasi mencapai Rp18,25 miliar. kemudian pada 2023, Pemkab kembali menggelontorkan dana Rp 1,7 miliar.

Alih-alih pengembangan ekonomi daerah serta memberikan keuntungan atas investasi tersebut, justru berujung pada dugaan korupsi pencucian uang yang merugikan daerah hingga puluhan miliaran rupiah.

Kasus ini terungkap ketika Bupati Halmahera Selatan, Alm Usman Sidik mengungkap dugaan pencucian uang oleh direksi BPRS sejak 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

Kasus ini diduga menyeret dua pejabat Pemkab Halsel, yaitu mantan Sekda Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam, selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma.

Skandal kasus ini juga diduga melibatkan debitur bernama Leny lantaran terlibat dalam kredit macet BPRS.

Berjalannya waktu, informasi yang diperoleh sebagian dari kerugian negara sekitar Rp10 miliar telah dikembalikan selama proses penyelidikan, sisanya akan dikembalikan secara bertahap tetapi status kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.(*)

error: Content is protected !!