Bongkar Korupsi Nautika, Kejati Malut Periksa 3 Saksi Dari Surabaya

Aspidsus Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding

TERNATE — Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara (Malut) Rupanya tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi pengadaan kapal penangkap ikan (Nautika) dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

Hal itu terbukti penyidik bidang pidana Husus Kejati Malut kamarin telah tim telah memeriksa tiga saksi di surabaya dan proses penanganan kasus tetap berjalan.

” Ketiga saksi yang periksa penyidik yakni pihak penyedia,” kata Aspidsus Kejati Malut Irwan Datuiding kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/3/2021)

Ditanya terkait hasil audit BPKP sendiri sejauh ini suda sampai dimana, Namun jaksa Utama itu mengaku saat ini BPKP masih dalam proses penghitungan.

“Saat ini kami tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan BPKP,” ujarnya.

Sementara keempat tersangka kata Aspidsus, akan diperiksa sebagai tersangka diakhir setelah pemeriksaan saksi-saksi.

“intinya empat tersangka ini akan tetap di proses hukum,” pungkasnya. (Tam/red)

error: Content is protected !!