Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara mensoalisasikan Peraturan Bawaslu( Perbawaslu) dan implementasi non peraturan Bawaslu pada pemilihan umum tahun 2024, Senin (28/8/2023).
Hadir pada kegiatan itu yakni Jenfanher Lahi Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sekertaris Bawaslu Halut, Rosdiana Ansyar, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dan Panwascam se-Kabupaten Halmahera Utara serta Organisasi Kemasyarakatan.
Pada kesempatan itu, Jenfanher Lahi Sekertaris Bawaslu Halut meminta peserta menyimak dengan baik agar pelaksanaan pemilu 2024 nanti dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu program Bawaslu yang sudah disusun bersama dan kemudian ditindaklanjuti oleh kami devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa untuk dilaksanakan
“Melalui Kegiatan ini harapan kita semua bahwa teman teman panwascam dapat memahami apa yang menjadi Tugas dan tanggung jawab serta tranformasi pengetahuan dan kita sama sama saling melengkapi pada kegiatan Ini bukan untuk menunjukkan bahwa siapa hebat dalam kegiatan Ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dengan adanya kepemimpinan baru di Bawaslu Halut, tidak boleh ada stikma lagi dalam kubu Bawaslu
Ia mengajak penyelenggara Netralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita dan tetap jaga marwa dan integritas lembaga, yang intinya kita saling melengkapi dan Sama sama menjaga indentitas lembaga Ini.
“Diharapakan dalam sosialisasi ini , kita akan tindaklanjuti dalam diskusi Agar teman teman semua dapat memahami akan tugas dan tanggung kami sebagai pengawas pemilu dalam pelaksanaan kerja dilapangan pada pesta demokrasi pada tahun’2024,”Tandasnya.(*)













