JAKARTA,lensamalut.co –Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (9/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti proyek pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas Jalan Saketa-Dehepodo di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp3.311.857.000.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Wosso Mobon, namun diduga mengalami stagnasi atau mangkrak meski kontrak pekerjaan telah ditandatangani pada 25 Februari 2026.
Koordinator Lapangan FAKI, Rahmat Karim dalam orasinya proyek Jembatan Ake Busale belum menunjukkan progres lanjutan yang signifikan, padahal uang muka sebesar 30 persen atau senilai Rp993.557.100 telah dicairkan pada 10 Maret 2026.
Ia menduga proyek itu terdapat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Dinas PUPR serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara. Sebab diduga diberikan kepada Faisal Anwar alias OPO dengan menggunakan perusahaan CV Wosso Mobon sebagai pelaksana pekerjaan.
Dugaan itu diperkuat pengakuan Direktur CV Wosso Mobon yang disebut tidak mengetahui secara rinci proses lelang proyek.karena perusahaan itu hanya digunakan sebagai “bendera” untuk mengikuti proses tender atas permintaan pihak tertentu.
Disisi lain, FAKI juga meminta KPK mengusut proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Sofifi yang dianggarkan sebesar Rp8,8 miliar melalui metode swakelola.
Menurutnya, kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR tersebut menuai banyak kritikan, karena proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak dilakukan melalui mekanisme tender.
Padahal kata dia, pelaksanaan swakelola harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
“Kami juga mempertanyakan progres rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut. Pasalnya, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp8,8 miliar itu diketahui memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, namun hingga pertengahan tahun 2026 disebut belum menunjukkan penyelesaian yang jelas,”Jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, keterlambatan penyelesaian proyek-proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.karena, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sehingga ia mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara,Risman Iriyanto Djafar, Direktur Utama CV Wosso Mobon, serta Faisal Anwar alias OPO yang disebut sebagai pelaksana proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di Kabupaten Halmahera Selatan.
“KPK harus segera mengambil langkah konkret untuk menjawab tuntutan publik terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,”Pungkasnya.(*)















