PT Antam dan Tiga Anak Usahannya Terancam Disanksi, Kementerian LH Turun Cek Dugaan Pencemaran Lingkungan di Halmahera Timur

Kantor PT Antam Tbk (Dok:Ist)

JAKARTA,lensamalut.co- PT Aneka Tambang Tbk dan tiga anak usahanya yakni PT. FENI, PT.Sumberdaya Arindo (SDA) dan PT.Nusa Karya Arindo (NKA) diduga kuat merusak lingkungan Halmahera Timur. Kerusakan lingkungan ini terjadi akibat aktivitas tambang nikel di kawasan Teluk Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Kondisi ini bahkan terus meluas dan telah sampai kali kukuba di Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.karena telah terlihat berubah warna air menjadi cokelat keruh akibat sedimentasi yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan anak usaha Antam.

Informasi yang diterima Media Lensa Grup (MLG) kerusakan lingkungan di Wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara sudah sampai di kementerian lingkungan Hidup. Karena itu, KLH memberikan perhatian serius kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Kali Kukuba Teluk Buli Tercemar diduga Akibat Aktivitas PT Antam dan Anak Usahanya ( Foto: Salawaku Institut)

Kali Kukuba yang menjadi salah satu penopang utama kehidupan biota laut di pesisir Teluk Buli diduga tercemar limbah dari aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak perusahaan PT Aneka Tambang (ANTAM), bersama subkontraktornya PT Buka Bumi Konstruksi.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat secara tegas mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

“Jadi saya sudah minta namanya Deputi Penegakan Hukum untuk memeriksa itu, dan mudah-mudahan nanti 1-2 hari ini kita dapat laporan dan intervensi apa yang bisa kita lakukan,”Ujar Jumhur.

Jumhur kembali menegaskan bahwa aktivitas tambang yang mengambil manfaat dari bumi Indonesia tidak boleh merugikan rakyat.

“Intinya itu tidak boleh merugikan masyarakat itu intinya,” kata Jumhur Senin, 11 Mei 2026.

Ia juga menyebut laporan mengenai dugaan pencemaran di Halmahera itu baru diterima, untuk itu, pihaknya memastikan bakal langsung menindaklanjuti hal tersebut.

Mengenai perusahaan yang diduga terlibat merupakan anak usaha BUMN dari PT Antam, Jumhur pun memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan tanpa pandang bulu.

Disini lain, desakan penindakan hukum terhadap PT.Antam dan tiga anak usahanya juga terus bergulir di Maluku Utara.

Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Wilayah Maluku Utara pun turun ke jalan menggelaar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (18/5).

Kordintor Aksi Yuslan Gani dalam orasinya menyebut adanya penyerobotan dan kerusakan hutan lindung yang masif di Halmahera Timur.

Menurutnya, Kerusakan hutan lindung tersebut dipucu atas Pembangunan Smelter dan PLTU di Halmahera Timur yang dilakukan anak perusahaan PT Antam.

Untuk itu, ia meminta Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera lakukan pemeriksaan terhadap nama-nama perusahan tersebut. Jika tidak terjadi kerusakan lingkungan cukup parah di Halmahera Timur.(*)

error: Content is protected !!