HALSEL — Akun Media Sosial facebook atas nama Firman Wahyu resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara.
Akun tersebut dilaporkan oleh Mudafar Hi Din dengan nomor tanda terima STPL/339/ |X /2023/SPKT
lantaran menggunggah status yang berisi ujaran kebencian terkait SARA di Media Sosial.
“Iya benar Akun Media Sosial Facebook atas nama Firman Wahyu dilaporkan resmi ke Polres Halsel,”Kata Mudafar H.Din saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/09).
Ia menuturkan, akun facebook Firman wahyu itu dilaporkan karena membuat status yang mengandung SARA terhadap suku makian soma.
Dalam status akun tersebut ditulis
“Suku Soma tu dg
Sadiki, baru gaya politik sama deng lomba panjat pinang saja. Uwwee…. Lain nae, lain Tarik ks jatu. Alifuru.”
Melihat dari isi status tersebut, tentunya dapat melukai hati kami selaku etnis Soma.
Olehnya itu, langkah hukum harus ditempuh karena telah melakukan tindak pidana UU ITE.(*)













