Tim bidang pidana khusus, (Pidsus) Kejaksaan Tinggi, Maluku Utara telah menaikan status kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 dari penyelidikan ke Penyidikan.
Peningkatan status ini setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi melalui Via Hendphone, Senin (4/09) membenarkan perihal peningkatan status kasus tersebut.
“Iya benar, setelah permintaan keterangan sejumlah pihak, tim langsung melakukan perkara peningkatan status dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan,”Jelas Richard.
Diketahui, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Sementara, pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186
Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.(*)













