Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas lingkungan hidup (DLH) menghentikan aktivitas sementara lima perusahan tambang nickel yang beroprasi di Wilayah weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kelima Perusahan tambang yakni
1.PT. Weda Bay Nickel
2.PT. Halmahera Sukses Mineral
3.PT. Tekindo Energi
4.PT. Karunia Sagea Mineral
5.PT. First Pasific Mining
Penghentian lima perusahaan itu berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup dengan Nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/1X/2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya menyampaikan bahwa mentindaklanjuti tuntutan Front Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) terhadap Sungai Bokimaruru tercemar dan Pesisir dari Ancaman Tambang, maka untuk sementara menggantikan aktivitas lima perusahan pertambangan.
Penghentian seluruh aktivitas pertambangan ini guna mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Sagea sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus
tersebut.
“Jadi untuk sementara dihentikan sambil menunggu hasil investigasi terhadap dugaan kasus tersebut,”Pungkasnya.(*)













