BPKP Malut bakal Undang Eks Kadis PUPR Soal Kasus Masjid Raya Halsel

Ali Dano, Mantan Kadis PUPR Halsel

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara menjadwalkan undangan klarifikasi Oleh Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Ali Dano, pada Rabu (6/09).

Ia diundang BPKP sebagai PPK dan KPA soal Kasus Mega Proyek Masjid Raya Halsel.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Her Notoraharjo saat dikonfirmasi media ini, Senin (04/9 belum memberikan keterangan.

Sementara Aspidus Kejati Maluku Utara, Ardian membenarkan perihal undangan Mantan Kadis PUPR tersebut.

“Iya benar, Kadis mantan PUPR diundang hari ini,namun bukan pemeriksaan Tim Pidusus tetapi Auditor dari BPKP,”Kata Ardian, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/09).

Ia menuturkan, sesuai jadwal undangan klarifikasi Senin (4/09) hari ini, hanya saja ada kegiatan auditor rubah jadwal pada rabu (6/09). Klafikasi akan berlangsung dikantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Diketahui, Kasus Mega Proyek Masjid Raya Halsel tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kasus itu, sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: 748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.

Sementara untuk anggaran Pembangunan Masjid Raya Halsel dikucurkan secara bertahap.
Tahap pertama dianggarkan pada tahun 2016 dengan nilai Rp 50 miliar, namun di-reforcing sehingga menjadi Rp 29 miliar, tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.950.000.000 yang dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri.

Kemudian pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 29.895. 736.354 yang juga dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.984.783.000.(*)

error: Content is protected !!