TERNATE — Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengizinkan tahanan korupsi dibesuk pada pada momentum Hari Raya Natal.
Waktu yang diberikan pihak tahanan dibesuk pada pukul 11:00 sampai dengan 12:00 WIB.
Sementara penitipan makanan dari keluarga untuk tahan dimulai sejak pukul 07.30 hingga 09.30 WIB.
Dengan demikian, jam besukan keluarga yang mendekam di rutan KPK hanya diberikan waktu 1 jam lamanya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penitipan makanan dimulai sejak pukul 07.30 hingga 09.30 WIB. Sementara, jam besuk dimulai pada pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.
Keluarga tahanan yang hendak membesuk dan menitipkan makanan wajib mendatangi pengurus administrasi terlebih dahulu di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan
“Jadk waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB,” kata Ali, Minggu (24/12/2023).(*)













