TERNATE — Triwulan pertama tahun 2021,Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dan Polres jajaran tercatat telah menangani 46 Kasus Tindak Pidana Narkotika. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi, Senin (15/03).
“iya benar, berdasarkan data Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara yang kami terima dari 46 Kasus yang di tangani terdapat 25 kasus ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan sisanya di Polres jajaran,”Ungkap Adip.
Juru bicara Polda Maluku Utara itu menjabarkan, dari 25 Kasus tersebut 13 Kasus masuk sidik, Tahap I 11 Kasus, Tahap II 1 Kasus, disusul oleh Polres Ternate 10 Kasus dengan rincian Sidik 5 Kasus, Tahap I 5 Kasus, Polres Halut 5 Kasus dengan rincian, sidik 3 Kasus, Tahap II 2 Kasus, Polres Tidore 3 Kasus dengan rincian Sidik 2 Kasus, Tahap I 1 kasus, Polres Kepulauan Sula 2 Kasus dengan rincian 2 Kasus sudah Tahap I, dan Polres Morotai 1 Kasus sudah Tahap II.
Sementara kasus yang sudah diselesaikan berdasarkan Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara sebanyak 4 Kasus, Sidik 23 Kasus, Tahap I 19 Kasus.
Menurut Adip, ini merupakan bukti keseriusan Polda Maluku Utara dalam memberantas Narkoba di Wilayah Maluku Utara guna Maluku Utara menjadi Provinsi yang bebas dari peredaran Narkoba.
Olehnya itu lanjut Adip, menghimbau kepada seluruh Masyarakat Maluku Utara untuk menghindari dan menjauhi Narkoba, jangan sekali-sekali mencoba barang haram tersebut.
“Bagi yang melihat, mengetahui, dan mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba, mari bekerjasama dengan Kami caranya segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian Terdekat,” Tandasnya.(one/red)













