Trauma,,,Kejati Malut Cicil Tersangka Kasus Perusda

Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, M. Irwan didampingi Asintel Efrianto dan Kasipenkuk Richard Sinaga saat konfrensi Pers

TERNATE, LM — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan dan menahan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan PT. TBB, M Iksan Efendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal.

Penahanan tersengka terhitung selasa (18/10) kemarin. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Ternate.

Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, M. Irwan didampingi Asintel Efrianto dan Kasipenkuk Richard Sinaga dalam konfrensi persnya menyampaikan Penahanan tersangka IE atas upaya pencegahan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus itu, telah merugikan keuangan negara senilai 7 miliar, dari anggaran penyertaan modal dari tahun 2015 sampai 2019.

Irwan menegaskan, Siapapun yang terlibat siapapun itu saya akan minta pertanggungjawabannya.

Karena itu, ia berjanji akan mengumumkan tersangka lain di saat press realese tahap kedua.

“Jadi saya minta teman-teman bersabar dulu. Itu merupakan startegi kita dari penyidikan yang kami lakukan saat ini,” jelas Irwan.

Sementara informasi yang dihimpun lensamalut penetapan tersangka kasus perusda dilakukan secara bertahap karena pihak penyidik trauma dengan kasus korupsi pengadaan alat simulator SMK yang sebelumnya ada 4 tersangka, namun 2 tersangka lolos saat putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Karena tidak ingin terulang lagi maka Penyidik lebih berhati-hati pada kasus perusda Ternate.(Isr/Red)

error: Content is protected !!