Tim Tabur Kejaksaan Tangkap 1 DPO Kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell Dinkes Taliabu

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga didampingi M.Adung Kasi Lima Intel Kejati Malut, Teuku Panca koordintor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut dan Joshua Simorangkir Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Taliabu (dok/ist)

TERNATE,lensamalut.co — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri Taliabu ringkus Achmad Tamrin selaku Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada dinas Kesehatan Taliabu Tahun 2015.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga didampingi M.Adung Kasi Lima Intel Kejati Malut, Teuku Panca koordintor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut dan Joshua Simorangkir Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Taliabu dalam jumpa persnya Senin (16/12) menyampaikan, DPO berhasil ditangkap atas kerja sama Tim Tabur Kejati dengan Kejari Kepulauan Taliabu serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng).

DPO Ahmad Tamrin yang pake topi coklat saat keluar dari Bandara Babullah Ternate dan Digiring ke Lapas Jambula (dok/ist)

Richard menyebut, Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kepulauan Taliabu, Achmad Tamrin tidak pernah menghadiri setiap panggilan penyidik secara patut. Kejari Kepulauan Taliabu kemudian menerbitkan Surat DPO Nomor TAP- 02/Q.2.19/Dti 2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

“Perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu telah diputus Pengandilan Negeri Ternate dengan terdakwa kasus tersebut yakni Hardianto Ambabar, Kasubag Program dan Data, Muhammad Ardiansyah, pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo,”Ujar Richard.

Tersangka saat ini, langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate untuk diadili dan mendapat kepastian hukum terhadap perbuatannya.

“Tersangka diduga malanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kerugian negara sebesar Rp547.750.000,” pungkasnya.(*)

error: Content is protected !!