LENSAMALUT.CO, TERNATE —
Tiga Mantan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Satu kontraktor yang terseret korupsi pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat ini bakal diadili.
Pasalnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah menyerahkan berkas tersangka/ Tahap II ke jaksa penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas ini dilakukan pada Rabu, (15/09/2021) sore tadi.
“Tim Pidsus telah menyelesaikan penyidikan perkara korupsi Nautika Kapal Penangkap Ikan alat praktik SMK Kemartiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut. Dan Rabu (15/09) hari ini telah dilaksanakan penyerahan berkas sekaligus 4 tersangka dan barang bukti ke JPU,”Ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan, Rabu (15/09).
Keempat tersangka itu, masing-masing IY selaku Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut, RZ selaku Ketua Pokja I ULP Provinsi Malut,
ZH selaku PPK, IR selaku Pelaksana Kegiatan (Kontraktor).
Richard juga menjelaskan, Penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka setelah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) pada tanggal 10 September 2021 kemarin.
“untuk kerugian keuangan negara dalam kasus itu berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 4.735. 886 614,”Tandas Richard, seraya menambahkan dalam Waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Sekedar diketahui, pengadaan Nautika kapal penangkap ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2019 Senilai 7,8 Miliar.(Isr/Red)













