LENSAMALUT.CO, TERNATE — Dalam waktu yang tak lama lagi, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan mengungkap pelaku korupsi kasus Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate ke PT PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB) selaku holding company pada tahun 2015, 2016, 2017 2018 dan 2019 kurang lebih sebesar Rp 25 miliar.
Pasalnya, Perkara tersebut sudah resmi naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara PT.TBB/perusda ini diumumkan oleh Asiintel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Didampingi Kasipenkum, Richard sinaga, pada, Senin (13/9/2021) lalu.
“perkara kasus Perusda Kota Ternate resmi naik status dari penyilidikan menjadi penyidikan,” kata Asiintel Kejati Malut, Effrianto.
Menurut Afrianto, Peningkatan kasus ini sebagai upaya dapat mengetahui unsur-unsur perbauatan yang dilakukan serta peran masing-masing pihak terkait dengan mempedomani ketentuan pasal 184 ayat 1.
Jaksa Utama Pratama itu mengungkapkan, setelah proses penyelidikan akhirnya ditemukan
adanya unsur perbuatan melawan hukum atas perkara PT.TBB Perusda.
“Jadi Setelah kita mengambil ketetangan pihak-pihak yang berkompeten telah ditemukan perbuatan melawan hukum atas pengelolaan dana yang diberikan pemkot Ternate kepada PT. TBB berdasarkan peraturan daerah Pemkot Ternate nomor : 1 Tahun 2014,”Pungkasnya.(Isr/Red)













