SKAK Malut Bakal Meminta KPK Periksa Muhammad Kasuba dan Bassam Kasuba Terkait Pembangunan Masjid Raya Halsel

Reza A Syadik, Kordinator SKAK Malut

TERNATE,LENSAMALUT.CO — Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara di Jakarta bakal mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Dalam siaran Persnya, Sabtu (20/4/2024), Kordinator SKAK Malut, M. Reza A.S
menyampaikan bahwa kedatangan mereka di Gedung KPK pada 24 April nanti dalam rangka mendesak lembaga antirasua itu segara memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba (MK) dan Bupati Aktif, Hasan Ali Bassam Kasuba atas pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Pasalnya, pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan sejak tahun 2016 yang menguras anggaran APBD yang fantastis yakni ratusan miliaran rupiah, namun hingga kini Tahun 2024 ini tak kunjung selesai (kelar).Untuk itu, patutut kiranya KPK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan yang besar dapat memeriksa para pihak-pihak yang dimaksud.

Reza menyebut, Praktek tindak pidana korupsi di Indonesia hampir tidak bisa di elakan bagi pejabat Negara dan Daerah yang doyan korupsi, meskipun secara konstitusional Indonesia menegaskan sebagai Negara Hukum didalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tetapi mudah di abaikan.

Bahkan kita memiliki suatu lembaga yang lahir dari semangat Reformasi yang di bekali UU secara kelembagaan mengatur tugas dan fungsinya melalui UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, tetapi adanya UU No 28 tahun 1999 tentang penyelanggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, bisa diabaikan demi kepentingan memperkaya diri ataupun kepentingan sahwat politik untuk melangsungkan keberlanjutan kekuasaan.

Bahkan kata Reza, berbagai modus didalam motif dan jenis-jenis korupsi yang menjarah tentunya menjadi tradisi buruk elit kekuasaan daerah.

Satu hal membaca modus yang di ciptakan di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yaitu terkait adanya dugaan skandal ganda dalam dugaan praktek korupsi misterius pada APBD Pokok 2024 untuk Masjid Raya Halsel, tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi kami, yang mana Proyek mangkrak Pembangunan Masjid Raya Halmahara Selatan bermasalah suda cukup lama sejak tahun 2016 hingga 2021 yang menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.

Namun Anehnya, kembali lagi di anggarkan senilai Rp 25 Miliar pada APBD pokok Tahun 2024 pada pemeritahan Bassam Kasuba sebagai Bupati Halmahera Selatan.

Olehny itu, Reza menduga Mega proyek masjid Raya Halmahera Selatan dijadikan sarana dalam agenda mempermulus pembiayaan kepentingan politik kekuasaan Bassam Kasuba di Pilkada 2024.

Sudah saatnya KPK menujukan taringnya sebagaimana membuka kedok 7 tersangka yang di tetapkan KPK, dalam kasus jual beli jabatan dan mafia perizinan di Provinsi Maluku Utara tahun 2023. Hal itu diketahui dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Paket pengadaan itu memiliki kode rekening 5.2.03.01.01.0008

“Pembangunan lanjutan masjid raya tahap IV,” demikian tertulis di RKA-SKPD Pemda Halsel yang dilihat, Jumat (31/1/2024).

Pengerjaan pembangunan lanjutan masjid raya itu nantinya akan dilakukan melalui proses tender. Sedangkan anggaran tersebut diambil dari APBD Halsel tahun 2024.

Diketahui, pembangunan Mesjid Raya Halsel dimulai pada masa kepemimpinan mantan Bupati Muhammad Kasuba di tahun 2016 melalui Dinas PUPR Halsel.

Tahun 2016 dianggarkan sebesar kurang lebih Rp 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29 miliar.

Kemudian, di tahun 2017, 2018,2019, dan 2021 melalui Disperkim LH.

Tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama Mandiri Nusa.

Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh perusahan yang sama.

Tahun 2019 dianggarkan kembali dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 yang dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu.

Selanjutnya tahun 2021 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82 yang dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Total keseluruhan anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel pada masa dua kepemimpinan yang berbeda itu telah menelan APBD kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173.

Lalu dimasa kepemimpinan Usman Sidik dan Bassam kasuba, sempat dihentikan anggarannya karena berproses hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penanganan kasus masjid Raya di Kejati Maluku Utara, Penyidik hanya mengusut
tahun Anggaran 2017,2018 dan 2019 dengan total anggaran Rp. 69.830.519.354.

Pada tiga tahun itu, Penyidik Kejati hanya menetapkan tersangka tunggal yakni Mantan Kadis Perkim Ahmad Hadi yang juga KPA, tidak pada rekanan/PT. Bangun utama mandiri.

AH Ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sejak Desember 2023 dengan kerugian Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65.

Tidak sampai disitu, pasca Bupati Usman Sidik meninggal dunia dan kekuasaan beralih ke wakilnya Bassam Kasuba tak tanggguh-tangguh langsung menggelontarkan dana tambahan sebesar melalui APBD Tahun 2024 sebesar Rp 25 Miliar meski proses hukum di Kejaksaan belum selesai.(*)

error: Content is protected !!