LABUHA,lensamalut.co — Seorang pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdomisili di desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diketahui Bernama Badar Ismail diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Minyak Tanah (MITA) dan Solar.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, telah ditemukan BBM Jenis Minyak Tanah dan solar ditampung di Gudang Milik Badar Ismail yang beralamat desa Kupal.
Bahkan jumlahnya fantastis yakni MITA sebanyak 15 drum sementara Solar 7 Drum.
Ketika disembangi penjaga gudang Rusdi Nasir mengaku dirinya hanya ditugaskan Badar Ismail (BI).
Dia menyampaikan BBM subsidi jenis MITA disulai dari PT.Babang Raya sementara BBM jenis Solar tidak diketahui.
Sementara untuk proses penjualan kata dia, Minyak tanah dan solar dijual di Desa Desa Kepulauan seputaran Halsel.
“Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan BI sebagai pemilik,”Beber Rusdi.
Ditempat terpisah, Badar Ismail saat ditemui wartawan membenarkan bahwa BBM tersebut miliknya.
“BBM minyak tanah itu milik saya, sementara solar bukan milik saya,”singkat BI.
Diketahui, penimbunan BBM subsidi ilegal pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sesuai Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (*)













