LENSAMALUT.CO, SOFIFI —
Sebanyak 104 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroprasi di wilayah Provinsi Maluku Utara tidak patuh pada UU Minerba tentang pembayaran iuran tetap dan iuran produksi ke negara maupun daerah siap-siap dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah melayangkan surat permohonan bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memanggil pihak management perusahaan Pertambangan yang Bandel.
“surat permohonan bantuan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan penagihan tunggakan kepada pemegang IUP bernomor 540/006/DESDM tertanggal 6 januari 2022,”Ungkap
Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang ketika dikonfirmasi Jumat (28/01).
Surat permohonan itu Kata Hasyim, merupakan yang ke dua kalinya, surat pertama itu kita berikan pada tahun 2020 kemarin.
Mantan Plt Walikota Ternate itu menjelaskan, permohonan bantuan ke Kejati Malut yang disampaikan tersebut, mengacu pada UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2002 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2019 tentang jenis tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM.
“Di Malut terdapat 104 pemegang IUP yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran tetap dan iuran produksi dengan total nilai sebesar Rp39.440.148.546 miliar,”Akui Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, Setiap perusahaan yang pernah mendapatkan IUP dari pemerintah baik yang masih aktif dan atau tidak aktif tetap berkewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi.
“Biar sudah tidak aktif tetap harus membayar tunggakan karena sudah pernah diterbitkan IUP dan kalaupun tidak aktif harusnya di hapus sehingga dinyatakan nihil perusahaan itu,”Tukas Hasyim.
Diketahui, Data tunggakan pajak produksi 104 perusahaan tambang di Maluku Utara. PT Amazing Tabara tanggal kurs tgl 31/12/2009 mencapai Rp 649.416.284 atau 44.923.65 UU$.(One/Red)













