LENSAMALUT.CO, HALSEL — Pupus sudah harapan besar mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba untuk mencalonkan diri kembali pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 nanti.
Pasalnya, keponakan Gubernur Maluku Utara itu kini menyandang status tersangka.
Ia bersama empat orang lainya yaitu HB selaku mantan sekretaris daerah, IA mantan Kabag Hukum, J serta SK ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional kepala daerah kabupaten Halmahera Selatan, pada Jumat 12 Agustus 2022 kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil membenarkan, perihal penetapan tersangka kasus tersebut.
“Iya benar, Penyidik telah melakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ucap Michael, saat dihubungi media ini.
Setelah penetapan tersangka kasus tersebut lanjut Michael, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka itu.
“Lima tersangka ini nantinya kita panggil kemudian diperiksa sebagai tersangka,”Pungkasnya.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dana operasional kepala daerah senilai Rp 4.507.151.500 mencuat ketika masa transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Hi Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sejak Januari sampai Mei 2021.
Ketentuan dalam UU Pilkada
UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak melarang seseorang berstatus tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada. Termasuk juga mantan narapidana tidak ada hambatan maju di Pilkada, asal mengumumkan di media massa dia mantan napi.
Dalam Pasal 7 diatur syarat calon kepala daerah:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Kemudian dalam ketentuan di bawahnya, diatur status tersangka bagi calon kepala daerah terpilih tak menghalangi yang bersangkutan untuk dilantik. Kecuali meningkat jadi terpidana.
Pasal 163
(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Ketentuan yang sama untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota terpilih diatur dalam Pasal 164.(Tim/Red)













