TERNATE,lensamalut.co – Praktisi hukum Maluku Utara, Julfandi Gani, mendesak kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR agar segera mencopot Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, Ruslan Rizal, dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Budi Prasetyo.
Langkah itu diambil menyusul temuan kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sabo Dam Sungai Sasa, Kota Ternate, yang bernilai Rp24,6 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi itu diduga kuat menggunakan material batuan hasil galian C di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, yang sama sekali tidak memiliki izin resmi. Aktivitas penambangan tersebut disebut berada di bawah kendali seorang kontraktor bernama Munira.
“Ini sangat ironis. Proyek yang tujuannya melindungi sungai dan pemukiman dari bahaya banjir bandang justru merusak sungai lain karena pengambilan material yang ilegal,” tegas Julfandi, Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan, pengambilan material dari galian C tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang merusak lingkungan, apalagi lokasi penambangan berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Kelalaian pengawasan ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Karena itu, Julfandi juga mendesak Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus untuk segera turun menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kontraktor, penelusuran dokumen kontrak, hingga verifikasi legalitas sumber material yang digunakan.
“Proyek APBN tidak boleh menyisakan tanda tanya. Dari mana asal materialnya? Siapa pemasoknya? Apa legalitasnya? Dan siapa yang memeriksa serta menerima material tersebut? Semua harus dipertanggungjawabkan,”Tegasnya.
“Kepala BWS dan Kasatker harus bertanggung jawab atas pengawasan yang lemah ini. Jika tidak mampu memastikan proyek berjalan sesuai aturan, maka yang terbaik adalah diganti,” tambah Julfandi.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian C di Takome yang diduga menjadi sumber material utama proyek masih berjalan aktif. Belum ada tanggapan resmi dari pihak BWS Maluku Utara terkait desakan tersebut. (*)















