LENSAMALUT.CO, TERNATE — Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimasa covid-19 yang dikemas dalam kegiatan pekerjan bersifat tender kontraktual maupun Swakelola atau Padat Karya Tunai (PKT) untuk Kabupaten/Kota Ternate melalui Balai pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara tidak tepat sasaran.
Pasalnya, pihak PPK 2.4 tidak mengikuti Surat Edaran Dirjen Bina marga Nomor 08/SE/Db/2021 Tentang Pelaksanaan Padat Karya di Direktorat Jendral Binamarga. Dimana, pada Poin (D) telah dijelaskan PPK berkewajiban mendata warga setempat yang memenuhi kriteria untuk menjadi tenaga kerja padat karya. Namun sangat disayangkan karena hal itu tidak dilakukan.
Untuk diketahui program PEN merupkan program yang dicetuskan Presiden Joko Widodo melalui Kementrian PUPR Dirjen Bina Warga dengan tujuan mendograk angka pengangguran, serta mempertahankan daya beli masyarakat dalam situasi pendemi covid-19.
Olehnya itu, Kewajiban program PEN harus melibatkan warga setempat pada lokasi pekerjaan tertentu sebagaimana surat ederan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR nomor : 8/SE/Db/2020.
Pekerjaan bersifat tender kontraktual didalamya juga terdapat PKT Swakelola seperti pekerjaan tender Preservasi Jalan Keliling Keliling Pulau Ternate, kategori pekerjaan kontruksi melalui instansi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Yang dilaksankan oleh Satuan Kerja (Satker) Balai PelaksanaanJalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara.
Pagu anggaran menggunakan dana APBN Tahun 2021 senilai Rp 6.877.090.000,00 . Tender pekerjaan secara kontraktual didalamya PKT atau Swakelola ini dimenangkan PT Ghinan Indo Mandiri.
Total anggaran itu diperuntukan
Khususnya Swakelola dari item pekerjaan keliling Pulau Ternate seperti rehabilitas pekerjaan berkala jembatan berupa pemasangan batu, pemeliharaan rutin kondisi berupa pemasangan batu pengecatan trotoar/median dan pengendalian tanaman.
Selanjutnya, pemeliharan rutin jalan berupa pengecatan trotoar/median, maupun pemeliharaan rutin jembatan mulai dari kelurahan Jambula sampai Kelurahan Dufa-Dufa.
PPK PEN 2.4, Tobing saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut tidak merespon.olehnya itu, hingga berita ini dipublis belum ada keterangan darinya.
Seementara Kepala Seksi (Kasi) Preservasi Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Malut, M. Jufri Saud dikonfirmasi mengaku, program PEN merupakan program dari Dirjen Bina Marga yang melekat di Padat Karya, mulai berjalan sejak tahun 2020. Pagu anggaran disiapkan Tahun 2021 ini lebih besar dari Tahun sebelumnya.
“Pagu anggaran itu diatas 5 sampai 6 miliar khusus program PEN, dan itu dikelola langsung sama PPK,” beber M. Jufri saat ditemui wartawan baru-baru ini.
Jufri membeberkan, hitungan sesuai pos anggaran dan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam satu item pekerjan. Karena,sesuai tahapan Dirjent melalui surat edaran. dalam edaran itu Dirjen memerintahkan PPK sebagai pelaksanaan pekerjaan mendata warga setempat. Begitu juga menyangkut upah kerja sesuai standar UMR Provinsi, jika dibawah UMR pasti merah laporanya.
Jufri juga menerangkan, dugaan pengunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan warga setempat seperti di Keluarahan Rua akan dipertanyakan.
“Karena dikita laporan sampai ke pusat, dan ditindaklanjuti kalau bermasalah memang harus naik lagi dia ke (UKI) Unit Kepatuhan Internal atau Inspektorat,” ujarnya.
Sebagai fungsi pengawasan lanjut Jufri terdapat kekeliruan atau ketimpangan informasi sebagaimana yang terjadi di Kelurahan Rua, Satker II PPK 2.4 Pulau Ternate.
“Sebenarnya kalau sosialisasi saya rasa cukup karena mungkin semua tahu ya kondisi sekarang dengan program PEN. Tapi minimal kita harus jemput bola, katakanlah paling tidak bukan hanya surat tapi kita harus datangi ke RT untuk tawari mereka bekerja,”katanya.
Pelibatan warga setempat karena disaat pemeriksaan ada monitoring dari Jakarta. Dilihat nanti seperti kejadian di Kelurahan Rua merupakan salah satu contoh. “ Nanti kan bisa dilihat saat pelaporaan, mana KTP yang orang Rua,” ungkapnya.
Persoalan tenaga kerja dari sisi pengawasan akan disampaikan ke kepala Balai, diteruskan ke Kapala Satker, kemudian ke PPK sebagai pengelola program tersebut.
” Kalau sampai temuan, kita harus benahi ini sesuai dasar-dasarnya, Artinya kalau tenaga kerja itu pasti kita sampaikan, ini loh harus begini. Kita bukan auditor itu yang harus kita batasi diri kita, jadi kita ini internal seksi untuk pengawasan,” tandasnya.(Isr/Red)













