HALSEL — Praktisi Hukum, Maluku Utara Mudafar Hi Din meminta Kapolres Halmahera Selatan, AKBP. Aditya Kurniawan., S.H., S.I.K segara menindak akun media sosial (Medsos) Facebook yang menyebar SARA.
Ia mengatakan, akhir-akhir ini banyak akun palsu yang marajela di media sosial facebook, mereka menyebar kebencian dan berita bohong (Hoax) yang menyerang secara brutal ke pribadi orang.
Menurutnya, pelaku tindak pidana penyebar berita bohong dan ujaran kebencian/SARA dapat meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan. Untuk itu, kiranya jadi atensi polres Halsel agar segara bergerak.
Pengacara muda jebolan FHP LAW SCHOOL itu menuturkan, selama 3 bulan belakangan ini akun palsu di media sosial terus membuat narasi permusuhan di Publik.
Olehnya itu ia berharap Polisi segara menyasar akun-akun palsu tersebut.karena selalu membuat narasi yang menimbulkan polemik.
“Indonesia negara hukum, jadi siapa pun yang membuat keonaran di publik harus ditindak sesuai UU yang berlaku,”Jelas Mudafar, kepada wartawan Kamis (21/09).
Diketahui, penyebar SARA dapat dijerat pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE sebagaimana berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebincian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, Ras dan antar golongan SARA dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau didenda 1 miliar.(*)













