Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Tetapkan Mantan Bupati dan Kontraktor Tersangka Kasus Masjid Raya Halsel

Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus R Tampilang (Dok/Ist)

TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R Tampilang merasa aneh terhadap proses penetapan tersangka kasus masjid Raya Halmahera Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Kenapa aneh karena yang namanya korupsi itu tidak pernah tunggal, pasti berjamah,”kata Agus saat ditemui di halaman kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (23/01/2024).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan tersangka pasti ada persetujuan orang lain.

“yang menyetujui keluarnya anggaran tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Apalagi dia mengetahui/kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan itu bertentangan dengan hukum,”Jelas Agus.

Olehnya itu lanjut Agus, Penyidik Kejati Malut harus lebih jelih melihat persoalan Masjid Raya agar lebih jelas.

“Jangan hanya menetepkan seseorang saja, kalau bisa menetapkan semua baik dari rekanan, Direksi PT.BUMN, PPTK, Tim PHO maupun Pengawas lapangan,”Ungkap Agus.

Kalau KPAnya bersalah kata Agus, secara otomatis kontraktor/Rekanan serta pihak yang terlibat dalam pembangunan masjid Raya harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kontraktor maupun Direksi perusahan itu pasti kena di pasal 55, Perbuatan KPA jelas menguntungkan pihak lain. Siapa yang diuntungkan, ya kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut apalagi pengambil kebijakan terutama mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba juga harus diperiksa dan turut bertanggungjawab,”Ucapnya.

Praktisi hukum muda Maluku Utara itu menegaskan pengelontaran anggaran pembangunan masjid Raya Halsel dari tahun ke tahun sangatlah besar tidak berbanding lurus proses dari sisi pembangunannya.

“Agak rancu karena anggarannya sangat fantastis tidak berbanding lurus pada pembangunannya.untuk itu pengambil kebijakan juga dalam hal ini mantan bupati Bahrain Kasuba juga harus diproses hukum,”Pungkasnya.

Sebagai informasi,
kasus Masjid Raya Halsel tahun 2017,2018 dan 2019, Kejati hanya menetapkan hanya Ahmad Hadi selaku mantan Kadis dan KPA sebagai tersangka.

AH Ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sejak Desember 2023 dengan kerugian Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65

Harusnya, Irwan Mustafa selaku PPTK 2018, Rusli DG Basir selaku Tim PHO dan Ahmad Ibrahim. Kemudian Leni Syahrir (Direksi PT. BUMN) serta Zulkarnaen (Pengawas lapangan) juga ditetapkan tersangka agar mereka juga turut bertanggungjawab atas persoalan tersebut.

Sementara berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.

Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa. kemudian Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu.(*)

error: Content is protected !!