Prabowo Subianto Diminta Pecat Eliya Bachmid dari Gerindra 

SKAK Malut Demonstrasi di Kantor DPP Gerindra (dok/ist)

JAKARTA,lensamalut.co –DPP dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta pecat Kadernya Eliya Gabrina Bachmid.

Hal ini disampaikan oleh Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara saat aksi unjuk rasa di kantor DPP Partai Gerindra di Jalan Harsono R.M. Nomor. 54, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

“Kami meminta DPP dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto segara mengeluarkan surat pemecatan terhadap Elya Gabrina Bachmid, karena diduga terseret kasus TPPU mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK),”ujar Reza A Syadik saat berorasi.

Dugaan keterlibatan kaders Gerindra Eliya di kasus korupsi ini kata Reza, terkonfirmasi dalam surat dakwaan KPK No.KPK/51/TUT.01.04/24/05/2024.

“Eliya Bachmid diduga menjadi bagian salah satu dari 371 pihak yang terlibat pemberi suap dengan 461 transaksi keuangan ke terdakwa AGK,”ucap Reza.

Reza menuturkan, Eliya yang juga senator DPRD Halsel telah merusak citra partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto, apalagi rakyat mengetahui betapa kuatnya komitmen dan Program Asta Cita Pak Prabowo dalam memerangi koruptor di Indonesia.

“Jadi bagi kami, Eliya tidak perlu dipertahankan, karena sudah mencoreng nama baik partai bapak Presiden RI ke 8,”Tegas Reza.

Diketahui, Eliya Gabrina Bachmid satu dari sejumlah saksi yang menjadi sorotan selama persidangan kasus suap yang menyeret mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) selama sidang berlangsung.

Dalam persidangan untuk terdakwa AGK, Eliya merupakan saksi yang memiliki peran penting untuk melayani permintaan AGK salah satunya adalah menyediakan perempuan.

Transaksi yang masuk di tiga rekening milik Eliya yang bersumber dari AGK juga bernilai fantastis dengan jumlah Rp 7,35 miliar.

Hal ini kembali diungkap Eliya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terdakwa Muhaimin Syarif yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (20/12/2024).

Eliya dalam persidangan tersebut juga tidak menampik adanya aliran uang yang masuk ke rekeningnya saat dicecar JPU KPK.(*)