Polsek Kayoa Disarankan Jerat Pelaku ZH Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Ilustrasi

LENSAMALUT.CO, HALSEL — Penyidik Polsek Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara disarankan menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada terlapor /pelaku ZH.

Permintaan ini disampaikan Pelapor,
Risman Ibrahim yang tak lain adik kandung korban Irsan Ibrahim kepada Media lensamalut.co, Jum’at  (25/03/2022).

Menurut Pelapor Rusmin, tindakan terlapor ZH dinilai sudah direncanakan. Karena, mencari orang mengunakan alat tajam (golok tajam).

“Tindakan Pelaku ZH itu tidak bole ditolelir. Karena mencari orang mengunakan mengunakan Golok tajam,”Tegasnya.

Sekedar diketahui, Kronologi kejadian percobaan pembunuhan ini bermula tepatnya tanggal 19 Bulan September 2021 lalu ada acara Pesta Joget resepsi pernikahan di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa.

Sekitar Pukul 23:00 WIT Terjadi Keributan. Dimana, korban (Irsan Ibrahim) yang tak lain Opreter Sounsisytem acara pesta Ronggeng dicekik leher oleh pelaku Zulkarnain Husen ketika mengganti lagu.

Karena mencekik leher Korban sehingga terjadi keributan antara pelaku dan korban. pelaku ZH kemudian tidak puas dan pulang ke rumahnya mengambil golok tajam
lalu mencari korban ke rumah orang tuanya. Ketika itu pintu rumah orang tua posisi terkunci tetapi di dobrak pelaku sehingga terbuka.

Setelah berhasil masuk dalam rumah, Pelaku tidak menemukan korban Irsan.

Karene tidak puas pelaku ZH langsung menodong Ibu korban dengan golok tajam.

Selanjutnya, pelaku kemudian keluar rumah dan mencari Korban irsan di rumahnya tepatnya dibagian belakang acara pesta joget. Tetapi tidak menemukan sehingga merusak peralatan dapur milik Korban.

Tidak sampai disitu, pelaku ZH juga menuju Rumah milik Tuan Rumah. dimana tempat acara Joget resepsi Pernikahan tersebut dan merusaki pintu rumah. beberapa hari kemudian pasca kejadian, petugas kepolisian pun tiba di TKP tetapi Pelaku Zulkarnain Husen tidak ditemukan karena sudah melarikan diri ke bacan.(One/Red)

error: Content is protected !!