TERNATE,lensamalut.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menetapkan Oknum Satpol PP inisial MH ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (5/3/2025).
MH ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua jurnalis melaksanakan tugas peliputan aksi ‘Indonesia Gelap’ di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2) lalu.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti membenarkan perihal penetapan tersangka oknum satpol PP Tersebut.
“iya benar, oknum Satpol PP sudah ditetapkan tersangka,”kata Widya.
Penetapan tersangka ini lanjut Widya, berdasarkan keterangan saksi, pelapor, terlapor, barang bukti rekaman video, rekaman CCTV serta barang bukti lain yang telah dimiliki penyidik.
“Sudah penetapan tersangka, statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan,” tandasnya.
Diketahui, dua jurnalis yang menjadi korban kekerasan oknum Satpol PP, yaitu Zulfikram Suhadi selaku jurnalis TribunTernate dan Fitriyanti selaku jurnalis Halmaheraraya.
Keduanya diduga mendapat perlakuan kekerasan dari oknum Satpol PP inisial M.
Dalam penyelidikan, penyidik Polres Ternate juga telah mengambil rekaman CCTV di kantor wali kota sebagai bukti, dan tujuh orang saksi dari jurnalis telah dimintai keterangan.(*)













