Polres Ternate Tahap Dua Berkas dan Tersangka Kasus Persetubuhan ke JPU

Penyidik Polres Ternate limpahkan berkas dan Tersangka kasus Persetubuhan ke JPU Kejari Ternate (dok/Ist)

TERNATE,lensamalut.co – Kepolisian Resor Ternate menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial R, alias Yanto (35), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (19/5/2025).

Penyerahan tersebut merupakan tahap dua setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., membenarkan penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Pelimpahan itu merujuk pada surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

Diketahui, Tersangka Rudiyanto, warga Jakarta Utara, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial AFA (13), seorang pelajar SMP asal Kelurahan Dufa-dufa, Kota Ternate.

Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban, Wahyuni (34), yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban.

Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian milik korban berupa kaos putih, celana panjang, BH warna putih, serta celana dalam.

Semua barang bukti tersebut dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti.(*)

error: Content is protected !!