LENSAMALUT.CO, TERNATE — Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni (DPD-PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara mendesak Penyidik Reskrim Polres Ternare segera menetapkan Kepala Dinas PUPR kota Ternate Rus’an M Nur Taib dan Kepala Bidang (kabid) Bina Marga (BM) PUPR Ternate Rusmansyah sebagai Tersangka proyek fiktif kasus jalan di kelurahan Jati.
Kepada wartawan, Ketua harian DPD-PA GMNI Malut Mudasir Ishak
Menyebut, proyek fiktif yang di tangani penyidik reskrim Polres Ternate menunjukan kejahatan yang sangat luar biasa di Dinas PUPR Kota Ternate dibawa kepemimpinan Rus’an.
“Pertama dalam sejarah Dinas PU kota Ternate dengan sadar dan penuh niat melakukan kejahatan yang luar biasa,”kata Mudasir, Jum’at (26/05).
Menurutnya, keberanian Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala dinas menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk demi mencairkan uang negara adalah kejahatan yang terstruktur.
“Sangat luar biasa jika dilihat pokok permasalahan itu, ada niat permufakatan jahat.olehnya itu, penyidik Polres Ternate harus jeli dalam proses penanganan kasus tersebut,”ucapnya.
Dia bilang, Proyek aja fiktif trus bagaimana dengan pengajuan pencairan, sudah pasti dokumennya palsu, mereka merekayasa foto jalan sebagai bukti pekerjaan telah dikerjakan sehingga uang negara bisa di cairkan. Bahkan yang kami ketahui pencairan dua tahap, pencairan progres pekerjaan sudah 50 persen dan pekerjaan sudah 100 persen.
Ia menegaskan, Penyidik tidak bole terbawa dengan penyataan Kadis bahwa sudah ada pengembalian. Alasan tersebut tidak dibenarkan dan tidak berdasar. Karena dilakukan pengembalian saat proses penyelidik.
“Jika polres tidak melakukan penyelidikan, sudah pasti anggaran proyek fiktif itu tidak ada pengembalian, karena dua kali tahapan pencairan berjalan dengan mulus sesuai keinginan mereka, apa yang dilakukan mereka merupakan perampokan yang terstruktur dan patut dinaikan status kasus ke penyidikan agar menetapkan kedua pejabat itu sebagai tersangka,”tegasnya.
Sekedar diketahui, ditahun 2022 PUPR Ternate menggarkan pekerjaan pengembangan jalan dari tanah ke aspal, dengan nilai dana sebesar Rp. 100.20.000.000. Dan dikerjakan CV Tiga Putra Aryaguna dengan lokasi pekerjaan di RT 14 RW 007 Kelurahan Jati kecamatan Ternate Selatan. (Red)













