SANANA,LENSAMALUT.CO — Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahap 2 atau penyerahan 8 tersangka beserta barang bukti (BB) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula pada tanggal 17 Mei 2024.
Penyerahan berkas perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut Tanggal 17 Januari 2024.
Berkas dan tersangka diserahkan oleh Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, S.H, beserta anggotanya kemudian diterima oleh JPU, selanjutnya proses penuntutan.
Kasat Reskrim Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K melalui Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, S.H, menyampaikan bahwa, kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.
Ia menuturkan,kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas.
Para tersangka dijerat dalam perkara persetubuhan dibawah umur dan pencabulan dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas).(*)













