LENSAMALUT.CO, SANANA —
Polres Kabupaten Kepulauan Sula resmi menghentikan /(SP3) kasus dugaan pungli pada 7 paket pekerjaan penyediaan Infastruktur lumbung pangan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan bidang pertanian tahun anggaran 2021 yang melekat pada Dinas Ketahanan Pangan (Disketpang) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Penghentian kasus tersebut lantaran
Penyidik tidak bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jadi soal kasus dugaan pungli di Disketpang tidak terbukti atau tak ada unsur pidananya, sehingga kasus tersebut di hentikan,”Kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat ditemui sejumlah awak media, Senin (03/07/2023).
Dalam kasus itu lanjut Kapolres, terdapat beberapa pihak yang dimintai ketarangan. Baik itu Kepala Dinas Siti Hawa Marasabessy maupun dari kelompok tani.
“Kepala Dinas dan beberapa kelompok tani pun kami periksa, tapi tak ditemukan adanya mensrea atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh kepala dinas ketahanan pangan, karena itu penyidik melakukan gelar penghentian,”Pungkasnya.(Bel/Red)













