LENSAMALUT, LABUHA — Polres Halmahera Selatan berhasil menangkap seorang Pria berinisial FM (33) pengedar Narkoba Jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV, Senin (24/07/2023).
Kapolres Halmahera Selatan Akbp. Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., dalam keterangab Persnya mengatakan Pelaku FM ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar Jam 20.00 WIT.
Penangkapan FM berdasarkan informasi dari masyarakat kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel.
“Atas informasi itu, Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap FM di Kos-kosan dalam Lingkungan Kafe Bungalow di Desa Marabose Kecamatan Bacan, Kabupaten Halsel,”Ungkap Aditya.
Saat penangkapan dan penggeledahan lanjut Aditya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel yang dipimpin Iptu Mardan Abdurrahman, S.H berhasil mengamankan barang bukti berupa 732 butir Pil jenis Trihex dan Prekusor yang termasuk Jenis Obat Narkotika Psikotropika Golongan IV.
“Motif tersangka diduga sebagai pengedar, untuk motif lainnya masih dilakukan pengembangan,”ucap Aditya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan undang-undang pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara.(Alan/Red)













