Polres Halsel Tangkap 1 Pelaku Pengeboman Ikan

Konfrensi Pers Kapolres Halsel, AKBP Aditiya Kurniawan Pengungkapan Kasus Ilegal Fishing

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menangkap satu orang pelaku pengeboman ikan Inisial LN (38) tahun di perairan Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

LN diamankan Polisi pada Jumat tanggal 8 September 2023 kemarin
karena diduga melakukan Ilegal Fishing di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halsel.

Kapolres Halsel, AKBP Aditiya Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim dalam jumpa persnya, Senin (11/09) menyampaikan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Ia menuturkan, dari keterangan masyarakat pelaku LN bukan baru pertama kali melakukan aksinya tersebut, namun sudah sering melakukam Pengeboman ikan di perairan desa kubung.

Untuk barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 11 botol peledak siap digunakan, 3 buah bahan peledak yang belum terpasang detonator, 1 Unit mesin ketinting ukuran 6,5 PK,1,4 kilo pupuk merek merk cantik dan Ikan hasil tangkapan hasil pengeboman.

Untuk pelaku saat ini ditahan di Polres Halsel guna dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, Pelaku LN dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)

error: Content is protected !!