LENSAMALUT.CO, TERNATE —
Polres dan Kejaksaan Negeri Ternate diminta serius dan mengusut tuntas kasus penganiayaan di kelurahan Gamayou, Kota Ternate Tengah pada 12 Juli 2022 lalu.
Pasalnya, kasus tersebut hingga kini belum masuk ke meja persidangan, padahal sudah jelas-jelas pidana murni.
“Aparat penegak hukum harus serius kasus penganiayaan di Gamayou korbannya atas nama bahrun. Kasus tersebut harus dipercepat proses penahanan terhadap tersangka, karena tidak dikuatirkan tersangka melarikan diri,”Ungkap Iksan Bahruddin keluarga korban, Rabu (23/11/2023).
Menurut dia, tidak ada jaminan jika tersangka tidak melarikan diri. Mengingat kasus ini sudah cukup lama mulai pengiriman berkas perkara pada 31 Juli 2022 ke kejaksaan hingga kamarin pada 15 November 2022 baru di kembalikan berkasnya.
“Sehingga kami dari pihak keluarga Sahidin Malan dan Iksan Bahruddin, meminta kepada Kapolres dan Kejari segera mempercepat proses hukum dari kasus ini sesuai dengan asas hukum,” ujarnya.
Iksan yang juga selaku Advokat menuturkan, salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Asas tersebut, menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
“Karema itu, kami juga meminta Kapolres dan Kepala kejaksaan Negeri Ternate dalam hal ini sebagai pilar tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia khususnya Kota Ternate untuk tegas apalabila dalam kasus ini ada oknum penyidik dan jaksa yang sengaja memperlambat kasus ini agar segera di beri sangsi tegas. Karena telah mencederai komitmen penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya. (Red)













