TERNATE,lensamalut.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut diduga melindungi mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan belanja bahan bakar minyak senilai Rp 2,8 miliar.
Pasalnya, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) hingga kini belum juga memeriksa saudara Suryani Antarani, padahal proses kasus tersebut sudah berlangsung lama.
Ketua umum Pengurus Besar Forum Mahsiswa Maluku Utara se Jabodetabek Reza Sidik kepada Media Grup Senin (12/1/2026) menegaskan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut harusnya tidak perlu ragu memeriksa Suryani Antarani, karena ia diduga sebagai aktor penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.
“Polda Malut harusnya menjadikan Dokumen BPK dan pihak keterangan penyedia sebagai pintu masuk untuk memanggil dan memeriksa Suryani Antarani, kalau tidak diperiksa maka patut diduga Penyidik melindungi Suryani Antarani,”Ungkap Reza.
Reza menyebut, Bukti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Maluku Utara nomor . 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025 ditemukan bukti belasan nota belanja palsu Rp 2,8 miliar.
Bahkan BPK juga menyebutkan, penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp 447.882.000.00, sementara penyedia ATK juga tidak mengaku adanya belanja senilai Rp2,065.718.000.00, serta pengakuan penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp324.900.000.00.
Aktivis maluku Utara ini menegaskan, selain menjabat kepala BPKAD Morotai, Suryani juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tentunya sangat mengetahui betul, aliran dana tersebut yang tidak tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran dan APBD tahun 2024
“Sangat aneh anggaran tidak ada dalam Dokumen Palaksana Anggaran dan APBD tahun 2024, akan tetapi di cairkan atas perintah Suryani Antarani,”Ucap Reza.
Bagi Reza, aparat penegak hukum harus menjadikan temuan BPK sebagai dasar pemanggilan dan pemeriksaan mantan kepala BPKAD Morotai Suryani Antarani, karena temuan tersebut sudah mengarah ke unsur pidana, katanya.
Dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat bisa dan sering dijadikan rujukan utama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK untuk memeriksa seseorang atau memulai penyidikan suatu perkara.
“LHP BPK yang mengandung indikasi tindak pidana dapat digunakan sebagai dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. Jika dalam audit ditemukan kerugian negara, APH dapat menindaklanjutinya sebagai kasus korupsi,”Pungkasnya.(*)













