LENSAMALUT.CO, TERNATE — Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Mereka mendesak Polda Malut Segera memproses 4 Oknum Anggota Polisi yang terlibat penganiayaan dan Intimidasi terhadap Ongen saat unjukrasa penolakan kenaikan harga BBM pada 20 September 2022 kemarin.
Pantauan di lapangan, tidak hanya berorasi, namun massa aksi juga membawa spanduk yang bertulisan “Polda harus segara usut tuntas kasus intimidasi dan kekerasan terhadap ongen”.
Kordinator Aksi Fajrul Mustafa dalam orasinya mengatakan, baru-baru ini kita dipertontonkan penganiayaan Yulius Yatu alais Ongen tepatnya didepan rumahnya.
Tidak hanya itu, Ongen pun kemudian diseret dari teras rumah oleh 4 Oknum anggota Polisi bertugas di Polres Halut setelah sebelumnya ditampar dan dicekik hingga tak sadarkan diri.
Bahkan korban ongen pun kemudian dipaksa untuk sikap tobat dan disuru minta maaf pada “anjing pelacak” dengan suara yang keras dalam keadaan tergelatak. Permintaan maat engen itu kemudian di video lalu disebar luaskan di media sosial milik pelaku.
Olehnya itu lanjut Fahrul,
dari kasus ini pelaku telah melanggar, Peraturan Kapolri (Perkapolri) No, 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisia
Negara Republik lndonesia.
Di Pasal 11 ayat 1 poin a,b dan d, UU No, 48 Tahun 1981 KUHAP pasal 17 tentang barang bukti permulaan yang cukup, Perkapolri, UU nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi serta UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman.
“Jika Tuntutan ini Tidak Digubris, maka akan mengkonsolidasi seluruh Organisasi Melakukan pemboikotan aktvitas polda Malut,”Teriak Fajrul.(Wan/Red)













