SOFIFI,lensamalut.co – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil menangkap tersangka berinisial AI yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa. Tersangka ditangkap penyidik Ditreskrimum di Denpasar, Bali, pada Senin (24/8/2026) dan kini telah dibawa ke Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Hadi Poerwanto, didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. I Gede Putu Widyana mengatakan, kasus bermula dari laporan sejumlah warga yang telah membayar paket umrah, namun tidak diberangkatkan sesuai janji.
“Para calon jamaah melakukan pembayaran bertahap antara Juli hingga November 2025, namun jadwal keberangkatan tak pernah terealisasi,”Ujar Hadi dalam jumpa pers, Senin (31/8).
Berdasarkan bukti yang diserahkan pelapor—mulai dari surat rekomendasi, invoice, bukti transfer, hingga rekening koran—total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp2.505.500.000 (dua miliar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).
Tersangka disangkakan melanggar dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hadi menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas setiap laporan yang masuk secara profesional dan transparan. Penyidik kini sedang mendalami seluruh keterangan saksi, dokumen transaksi, serta aliran uang yang disetorkan korban dan pihak-pihak yang terlibat dalam pendaftaran maupun operasional biro perjalanan tersebut.
“Penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor guna melengkapi berkas perkara,” ujar Kabidhumas.
Polda Malut mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat memilih biro perjalanan umrah. Wajib dipastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan, kejelasan jadwal, serta selalu menyimpan bukti pembayaran dan perjanjian tertulis.
“Masyarakat tak perlu ragu melapor jika dirugikan. Polri hadir melayani dan menindak setiap dugaan kejahatan yang merugikan kepentingan umum,” tegas Hadi Poerwanto.(*)













