PN Ternate Diduga Main Belakang, Inzage Sengketa Tanah Tomori Diputus Sepihak

FOTO: Gedung Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Dok:Ist)

TERNATE,lensamalut.co — Pengadilan Negeri Ternate diduga main belakang soal proses inzage atau pemeriksaan berkas perkara sengketa tanah di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dugaan tersebut muncul ketika proses inzage dilakukan sepihak tanpa dilibatkan
pihak pencari keadilan (Hj Nur Azizah).

Merespon hal itu, Kuasa hukum Hj. Nur Azizah, Nofeby Eteua, melayangkan protes keras terhadap pengadilan negeri ternate yang dinilai tidak membuka akses informasi dalam proses insage peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Menurut Nofeby, dalam ketentuan para pihak diberikan waktu 14 hari untuk melaksanakan inzage. namun, saat datang pada tanggal 12 Oktober, PN Ternate beralasan panitera pengganti sedang cuti. dua hari kemudian dikonfirmasi kembali, belum ada kepastian. padahal, tenggang waktu inzage seharusnya berlangsung hingga tanggal 22 Oktober.

Yang lebih mengkhawatirkan kata Nofeby, pada Senin, 15 Oktober, berkas perkara ternyata sudah dikirim ke Mahkamah Agung, jauh sebelum batas waktu inzage berakhir.

“Setelah kami cek, berkas-berkas itu sudah dikirim. kesempatan kami untuk menggunakan hak inzage tidak ada lagi, padahal ini sangat penting,” ujar Nofeby.

Nofeby menegaskan, Inzage diperlukan untuk memastikan dokumen apa saja yang dikirim ke MA dalam upaya hukum PK tersebut. Namun, saat pihaknya meminta keberatan dicatat dalam berita acara, PN Ternate justru berdalih tidak ada kewajiban hukum untuk mencatatnya.

Selain itu, PN Ternate juga tidak memperlihatkan berkas kontra memori atau jawaban yang disampaikan pihak Termohon. Akibatnya, pihaknya tidak dapat memeriksa, meneliti, maupun menyusun tanggapan yang memadai.

“Ini sangat kami keberatkan. Inzage tertutup bagi kami. PN Ternate tidak memperlihatkan berkas pihak lawan. Padahal, itu hak hukum kami untuk membela kepentingan klien,” tegas Nofeby.

Ketidakjelasan akses berkas dinilai berpotensi melanggar asas keterbukaan dan kesetaraan dalam proses hukum. Tanpa mengetahui isi berkas pihak lawan, posisi Hj. Nur Azizah menjadi tidak seimbang di tingkat Mahkamah Agung.

Pihak kuasa hukum meminta PN Ternate membuka akses penuh terhadap berkas perkara sesuai aturan hukum yang berlaku. Dikhawatirkan, ketidaktransparanan ini akan merugikan proses perkara yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PN Ternate terkait keberatan yang disampaikan. (*)

error: Content is protected !!