Pengrusakan Baliho Calon DPRD Ruslan Hasby di Sidangoli Berbuntut Panjang

"Ruslan Gunakan Pengacara Usut Kasus Pengrusakan Baliho di Sidangoli Dehe"

Calon DPRD Halbar, Ruslan Hasby menyerahkan surat kuasa ke advokat Rusmin Ayub

HALBAR — Pengrusakan alat peraga kampanye (APK)/ baliho milik Ruslan Hasby Calon DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Dapil I Jailolo-Jailolo Selatan, di sidangoli dehe beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Pasalnya, korban Ruslan Hasby tidak menerima dan menggunakan Pengacara untuk menangani Kasus pengrusakan APK tersebut.

Bahkan Pengrusakan APK itu pun sudah dilaporkan resmi ke Polres Halmahera Barat.

Kuasa Hukum, Ruslan Hasby, Rusmin Ayub mengaku bahwa ia mendapat kuasa untuk menangani kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di Sidangoli Dehe.

“Iya benar, saya mendapat kuasa dari bapak Ruslan untuk melanjutkan kasus pengrusakan baliho. Hal itu agar agenda kliennya tidak terganggu dengan tahapan kampanye saat ini,”kata Rusmin Ayub SH, Jum’at 5 Januari 2023.

Rusmin menyebut, kasus tersebut diketahui dilaporkan resmi oleh Partai Politik DPC Partai Hanura Halbar ke Polres. Olehnya itu, ia akan mempelajari dari berbagai sudut pandang hukum dan akan kembali memasukan laporan terbaru sebagimana keinginan klein agar memperoleh keadilan atas tindakan sewenang-wenang oleh oknum pelaku.

“Memang beredar kabar belakangan ini setiap terjadi pengrusakan APK milik Caleg di Sidangoli yang tidak pernah diadili. dengan itu,ini menjadi pintu masuk untuk menghentikan tindakan melanggaran hukum oleh sekelompok oknum yang merasa kebal hukum,”Ujar Rusmin.

Keterangan maupun bukti atas masalah itu lanjut Dia, sudah mengantongi sehingga dalam waktu dekat secara khusus ditangani.

“Kami hanya meminta pihak penegak hukum untuk cepat penanganan, karena kasus pidana pemilu memiliki durasi waktu yang telah ditentukan. banyak sudut hukum dari kasus itu yang bisa diungkap untuk memberi efek jerah kepada pelaku serta kleinnya bisa mendapat keadilan,”Pungkasnya.(*)

error: Content is protected !!