TERNATE — Beredarnya Issu akan adanya pengembalian kerugian negara oleh empat tersangka kasus pengadaan kapal Nautika pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Tahun 2019 dengan nilai anggaran Rp 7,8 miliar direspon positif pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Menurut Aspidsus Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus suatu perbuatan pidana. sebab ini tetap berjalan dan akan dinilai oleh hakim.
“Jadi itu namanya uang titipan. Namun kita belum tahu berapa yang nantinya di titipkan,”Kata Aspidsus kepada wartawan di halaman kantor Kejati Maluku Utara, Senin (15/03).
Aspidsus mengaku, hingga saat ini proses pengembangan dan pemeriksaan saksi dalam kasus itu terus berlanjut sambil menunggu hasil audit dari BPKP.
“Kalau soal audit BPKP masih dalam proses. Karena kegiatan itu tersebar di empat wilayah,”Jelas Aspidsus.
Jaksa Utama Madya itu juga mengemukakan, pemeriksaan empat tersangka akan diagendakan di akhir setelah selesailnya pemeriksaan saksi-saksi.
“sementara masih fokus pemeriksaan saksi-saksi.jadi untuk tersangka akan diperiksa diakhir kegiatan,”Ungkap Aspidsus.
Meski demikian ditanya kemungkinan adanya penambahan tersangka atas kasus itu. namun orang nomor satu di Pidana Khusus kejati Malut itu secara gamblang menyampaikan bahwa akan dilihat diakhir kesimpulan.
“soal penetapan tersangka itu harus dibuktikan. Jadi harap bersabar ya, nanti dilihat pada hasil akhir,”Pungkasnya.(one/red)













