TERNATE — Proses Penetapan tersangka Kasus Masjid Raya Halmahera Selatan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dinilai janggal.
Pasalnya, proyek masjid Raya dengan nilai anggaran yang fantastis selama tahun 2017,2018 dan 2019, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hanya menetapkan 1 tersangka yakni Mantan Kadis Perkim Halsel sementara rekanan, Tim PHO, PPTK, Pengawasan lapangan dibiarkan berkeliaran bagitu saja.
Hal itu pun mendapat sorotan dari
Praktisi Hukum Maluku Utara Ismid Usman. Ia meminta Penyidik Kejakaan Tinggi Maluku Utara segara umumkan tersangka pihak lain.
Ia juga menyakini kasus Masjid Raya Halsel tersangkanya lebih dari satu.harusnya, tim penyidik Kejati Malut juga menetapkan Irwan Mustafa selaku PPTK 2018, Rusli DG Basir selaku Tim PHO dan Ahmad Ibrahim. Kemudian Leni Syahrir (Direksi PT. BUMN) serta Zulkarnaen (Pengawas lapangan) sebagai tersangka agar mereka juga bertanggungjawab tersebut persoalan itu.
Menurutnya, kalau hanya satu tersangka jangan heran kemudian publik menduga Kejaksaan Tinggi mengistimewakan pihak lain, apalagi Rekanan.
“Jangan hanya Mantan Kadis Perkim, Ahmad Hadi yang di umumkan sebagai tersangka, Alm Lutfi dan rekanan serta pihak lainya Juga harus diumumkan agar publik tau kepastian hukumnya,”Ucap Ismid.
Ismid juga meminta penyidik Kejati Malut segara melakukan pengembangan perkara ini lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi masjid raya Halmahera Selatan.
“Karena aliran dana itu diduga juga mengalir dinas, termasuk pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Masjid Raya Halsel dan juga mantan Bupati Halmahera Selatan selaku pemangku kebijakan sehingga perkara ini ada titik terang,” Pintanya.
Ismid berpendapat, biasanya dalam pekerjaan proyek sering terjadi praktek maladministrasi disebabkan karena pengaruh kebijakan atasan yang bersifat memaksakan yang mengarah pada suatu tindak pidana.
“Kasus ini kalau kita ikuti bukan hanya melibatkan tersangka AH saja, namun ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan proyek pembangunan Masjid Raya yang mestinya ikut diseret untuk dimintai pertanggung jawaban pidana, bukan hanya tersangka AH sendiri yang dimintai pertanggung jawaban pidana,” Jelas Ismid.
Sebab pelaku tindak pidana kejahatan korupsi adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh atau melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger), dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana,
“Maka sepatutnya, penyidik Kejati Malut dapat membuka dan kemudian melakukan pengembangan lebih jauh terhadap perkara ini,” Tandas Ismid.
Sorotan itu juga datang dari praktisi hukum Maluku Utara, Agus R Tampilang.
Pengacara Mudah Maluku Utara, itu mengaku merasa aneh terhadap proses penetapan tersangka kasus masjid Raya Halmahera Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Kenapa aneh karena yang namanya korupsi itu tidak pernah tunggal, pasti berjamah,”kata Agus saat ditemui di halaman kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (23/01/2024) kemarin.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan tersangka pasti ada persetujuan orang lain.
“yang menyetujui keluarnya anggaran tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Apalagi dia mengetahui/kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan itu bertentangan dengan hukum,”Jelas Agus.
Olehnya itu lanjut Agus, Penyidik Kejati Malut harus lebih jelih melihat persoalan Masjid Raya agar lebih jelas.
“Jangan hanya menetepkan seseorang saja, kalau bisa menetapkan semua baik dari rekanan, Direksi PT.BUMN, PPTK, Tim PHO maupun Pengawas lapangan,”Ungkap Agus.
Kalau KPA nya bersalah kata Agus, secara otomatis kontraktor/Rekanan serta pihak yang terlibat dalam pembangunan masjid Raya harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kontraktor maupun Direksi perusahan itu pasti kena di pasal 55, Perbuatan KPA jelas menguntungkan pihak lain. Siapa yang diuntungkan, ya kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut apalagi pengambil kebijakan terutama mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba juga harus diperiksa dan turut bertanggungjawab,”Ucapnya.
Praktisi hukum muda Maluku Utara itu menegaskan pengelontaran anggaran pembangunan masjid Raya Halsel dari tahun ke tahun sangatlah besar tidak berbanding lurus proses dari sisi pembangunannya.
“Agak rancu karena anggarannya sangat fantastis tidak berbanding lurus pada pembangunannya.untuk itu pengambil kebijakan juga dalam hal ini mantan bupati Bahrain Kasuba juga harus diproses hukum,”Pungkasnya.
Sebagai informasi,
kasus Masjid Raya Halsel tahun 2017,2018 dan 2019, Kejati hanya menetapkan hanya Ahmad Hadi selaku mantan Kadis dan KPA sebagai tersangka.
AH Ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sejak Desember 2023 dengan kerugian Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65
Sementara berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.
Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa. kemudian Tahun 2019 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu.(*)













