Pemkot Ternate Tidak Menabrak Aturan Soal Proses Pembayaran Wisma Melati

Wisma Melati/Eks Kediaman Gubernur (Foto/Halmahera Post)

TERNATE — Proses Pembayaran Wisma Melati /eks kediaman Gubernur Maluku Utara yang terletak di jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate oleh Pemkot Ternate tidak menabrak aturan. Ini disampaikan Asdatun Kejati Malut, Jeffri Huwai saat dikonfirmasi lensamalut.co Selasa (4/05/2021) sore tadi.

Jeffri menuturkan, Dokumen pencairan APBD serta bukti kwitansi pembayaran Wisma melati lengkap. Sehingga berdasarkan hasil telaah tidak ada masalah.

Jaksa pengacara negara itu menegaskan, Penyelesaian wisma melati sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi dengan pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Kemudian dilanjutkan pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Madya Ternate soal pengelolaan wisma Melati.

Jeffri mengaku, Wisma melati ini gedungnya milik pemerintah Provinsi kemudian tanahnya itu di klaim milik 3 daerah yakni provinsi Maluku, Maluku Utara dan pemkab Halbar.

Tanah itu Sambung Jeffri, pernah digugat Gersong dan ada pandangan masyarakat gugatan itu dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Utara. Padahal Pandangan itu keliru karena putusan gugatan itu tidak diterima. Sehingga dalam konsep yuridis formal dikembalikan seperti semula.

“Kalau itu dikembalikan seperti semula, tetapi pemprov Maluku, Maluku Utara maupun Pemkab Halbar tidak mempunyai data bukti mengenai jual beli. Olehnya itu dalam putusan itu juga tidak tercantum bukti jual beli,”beber Jeffri.

Jeffri juga bilang, Dalam konteks hukum perdata hak itu ditentukan dengan surat sementara Pemprov Maluku, Maluku Utara dan Pemkab Halbar Tidak memiliki bukti surat.

Bahkan Justru yang punya hak adalah Gersong.sebab bersangkutan mempunyai sertifikat yang diakui sah oleh Badan pertanahan nasional (BPN)

Dalam UU Agraria Gersong lah yang paling berhak. Olehnya itu pembayaran yang dilakukan Pemkot Ternate sudah sesuai.

Jeffri juga menegaskan, yang dilakukan pemkot Ternate adalah pembayaran tanah ganti rugi, Bukan Pengadaan Tanah. Sebab jika pengadaan tanah harus ada pembentukan tim sembilan.

“Jadi Proses tersebut tidak ada kerugian negara, karena uang keluar ada barangnya.bahkan itu dibayar dengan harga yang murah. Namun Untuk mendaftarkan barang jadi milik negara maka tanah dan bangunan harus disatukan. Sebab sepanjang tidak bisa digabungkan maka belum bisa dikatakan barang milik negara,”Pungkas Jeffri seraya menambahkan Kejaksaan Tinggi telah merekomendasikan ke pemerintah Kota agar menyurat ke pemerintah provinsi sehingga pemprov hiba bangunan tersebut.(one/red)

error: Content is protected !!