SOFIFI,lensamalut.co – Polda Maluku Utara secara resmi menyatakan dugaan pembunuhan Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, tidak dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Korban ditemukan tewas di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut dalam konferensi persnya menjelaskan kesimpulan ini diambil setelah penyelidikan menyeluruh olah TKP berulang, pemeriksaan 33 saksi, autopsi, forensik, analisis TI, citra satelit BRIN, penjejakan Brimob, hingga pendekatan intelijen antropologis.
Ia menyebut, fakta kunci di lapangan korban ditemukan dengan minimal 19 luka benda tajam yang merusak organ vital, Buah pala berserakan, namun hasil kebun tidak diambil sehingga ukan motif perampokan.
Selain itu, parang milik korban hilang
dan ditemukan Jejak kaki mengarah ke hutan, bivak buatan batang anak panah tradisional
Untuk itu, Penyidik menyimpulkan
karakteristik pelaku mobilitas tinggi, bertahan hidup di hutan, menggunakan senjata tradisional serta mampu menghindari deteksi sesuai dengan kelompok nomaden yang bermukim di kawasan hutan bukan warga Desa Sibenpopo.
“Tidak ditemukan fakta maupun alat bukti yang mendukung dugaan pembunuhan dilakukan oleh warga Sibenpopo. kesimpulan diambil dari fakta, bukan asumsi atau tekanan pihak mana pun,” tegas Dirreskrimum.
Polda mengimbau masyarakat tidak membuat stigma atau generalisasi terhadap kelompok tertentu. Penyelidikan terus didalami.
“Jika masyarakat yang memiliki informasi diminta menyampaikannya kepada kepolisian untuk mengungkap perkara ini sampai tuntas,”Tukasnya. (*)













