Pembetukan PDAM di Kota Maba Halmahera Timur Terkendala Regulasi

Kadis Perkim Haltim, Aziz Jumati

HALTIM — Pembentukan PDAM di kecamatan Kota Maba hingga kini belum bisa direalisasi pemerintah daerah Halmahera Timur (Haltim) untuk peningkatan pengelolaan kualitas air minun untuk masyarakat di Ibukota Kabupaten.

“hingga saat ini, pemerintah daerah melalui dinas Perumahan dan Pemukimana (Perkim) belum menyediakan payung hukum berupa Perda untuk pembentukan PDAM,”Kata Kepala dinas Perkim, Aziz Jumati saat ditemui Wartawan diruang kerjanya senin (22/3/2021) kemarin.

Dikatakan, akibat belum adanya payung hukum, pihknya saat ini masih mengandalkan pengelolaan air minum secara internal dengan melibatkan para staf untuk kegiatan pemeliharaan dan lainnya.

“Jadi pengelolaan saat ini kita masih pengelolaan secara internal, untuk penganggarannya sendiri selama ini mengandalkan DAK maupun Hibah,” Katanya.

Untuk memaksimalkan pengelolaan air bersih di kota maba, pihaknya saat ini sedang melakukan penggodokan Draf
Ranperda air bersih untuk segera di ajukan ke DPRD melauil bagian Hukum setkab Haltim.

“Memang bebrapa Waktu lalu kita sudah ketemu dengan DPRD untuk membahas masalah air bersih ke PDAM, makanya saat ini kita sedang melakukan penyiapan draf bersama tim teknis internal,”Katanya.

Sementara itu, dirinya memastikan jika sudah ada payung hukum berupa Perda Air Minum, pihaknya sudah bisa membentuk PDAM di kota Maba agar pelayanan air bersih bisa lebih berkualitas.

“Tergantung Perda, Karena nanti dalam Perda itu mengatur semua, sampai pada harga air perbulan, kita berharap secepatnya,” Imbuhnya. (Aff/red)

error: Content is protected !!