LABUHA,lensamalut.co — Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui sekretariat Daerah menggumumkan bagi pelamar PPPK Guru tahap II yang terkendala dapodik sehingga tidak bisa mendaftar pada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024.
Keputusan itu ditetapkan 27 Desember berdasarkan nomor 810/4278/2024 yang ditandatangani Sekda, Safiun Radjulan S.Pd,M.Si..
Dalam surat tersebut, diminta kepada seluruh pelamar PPPK Guru tahap II yang terkendala dapodik agar mengumpulkan berkas untuk melakukan cek secara berkala pada akun masing-masing pelamar untuk melanjutkan pendaftaran, mengingat batas waktu pendaftaran hanya sampai dengan 31 Desember 2024.
Demikian pengumuman ini, disampaikan, kiranya menjadi perhatian bagi seluruh pelamar PPPK Guru disampaikan terima kasih.(*)













